Sumbawa Barat NTB, SIAR POST – Komitmen Polres Sumbawa Barat menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap lelaki berinisial (NS), 43 tahun, alamat Desa Tatar, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, pada Selasa, (18 Maret 2025) pukul 11.30 WITA.
BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Desa Belo Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menjelaskan awalnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat sedang melakukan penyelidikan terkait masalah pencurian, pada saat tiba di sebuah rumah sawah, tim melihat orang yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan didapat barang berupa 1 poket plastik berisi narkotika jenis sabu, satu perangkat alat hisap / konsumsi sabu, satu buah timbangan digital dan sebuah hand Phone warna biru merk Vivo.
Berdasarkan keterangan (NS) mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang ia beli dari seorang laki-laki (HR) yang beralamat di Kecamatan Sekongkang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa (NS) pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa selama 5 (lima) tahun pada tahun 2018 s.d. 2022 dalam perkara yang sama (penyalahgunaan narkoba).
BACA JUGA : Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Yang Rampas Unit Debitur Dilaporkan Ke Polres Mataram
Terhadap terduga (NS) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Pelaku diketahui telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
“Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal barang berupa sabu tersebut,” tutup Kasi Humas. ***