banner 728x250

BKAD Lombok Utara Pastikan Rp13 Miliar THR Para ASN Sudah Tersalurkan

banner 120x600
banner 468x60

 

Lombok Utara, SIAR POST – Seluruh ASN di lingkungan Pemda Lombok Utara (KLU) dipastikan telah menerima THR. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Sahabudin mengatakan, sesuai ketentuan, THR sudah harus diberikan paling lambat 1 minggu sebelum lebaran.

banner 325x300

“Alhamdullah sudah semua. Inikan ada edarannya, jadi harus diberikan. Dan kami cek, sudah terima semua,” jelas Sahabudin.

BACA JUGA : Gagal Safari Ramadhan ke Orong Telu, Bupati Sumbawa Minta Maaf, Mendadak Penuhi Panggilan BPK di Mataram

Dia mengatakan, Pemda tidak akan mungkin berani telat memberikan THR kepada para ASN. Terlebih sudah ada arahan dari bupati agar pemerintah daerah menjadi contoh dalam pemberian THR. “Termasuk arahan bupati, agar tenaga kontrak juga diperhatikan,” ujarnya.

Dia mengaku, total anggaran yang disediakan untuk THR bagi ASN di lingkup Pemda KLU sebesar Rp 13 miliar. Masing-masing ASN menerima THR sesuai dengan gaji dan tunjangan satu bulan.

“Pemberian THR harus ditunaikan. Harapannya, memberikan manfaat tambahan bagi ASN yang selama ini terus bekerja mengabdi kepada negara serta memberikan pelayanan ke masyarakat,” kata Sahabudin.

Untuk THR tenaga kontrak, Sahabudin mengaku, ini tergantung kebijakan pimpinan di masing-masing instansi, karena pemerintah tidak menganggarkannya. Meski begitu, dia berharap, pimpinan di masing-masing instansi segera mengambil keputusan terkait kesejahteraan para tenaga kontraknya.

“Iya PNS saja (anggaran Rp 13 miliar) itu, yang tenaga kontrak nanti tergantung kebijakan pimpinan masing-masing instansi,” pungkas Sahabudin.

BACA JUGA : PLN UIW NTB Sinergi dengan Polda NTB Jaga Keandalan Kelistrikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU Evi Winarni menambahkan, kewajiban pemberian THR juga berlaku bagi seluruh perusahaan. Untuk kepentingan itu, pemerintah telah memberikan surat edaran kepada semua perusahaan di KLU.

Pemberian THR itu diharapkan tidak lambat. Kemudian memperhatikan nominal yang sesuai ketentuan. Jika ada karyawan yang tidak menerima THR atau jumlahnya kurang dari ketentuan, dia berharap agar segera melaporkan. “Kita sudah memfasilitasi untuk laporan secara online,” ujar Evi

Berkaca dari pengalaman tahun lalu, tidak ada laporan terkait tidak dibayarkannya THR. Hanya saja pernah ada laporan keterlambatan. “Dipikirnnya tidak dibayar, ternyata perusahaan masih hitung-hitung, H-1 baru dibayar,” pungkasnya. ( Niss)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *