banner 728x250

Diduga PT STM Lakukan Ekploitasi Ilegal, Simak Klarifikasi Perusahaan Yang Penuh Kejanggalan 

banner 120x600
banner 468x60

Kolam di PT STM. Dok istimewa

Dompu, SIAR POST – PT. Sumbawa Timur Mining (STM) kembali mengeluarkan klarifikasi kedua mengenai keberadaan kolam raksasa di area eksplorasi mereka. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban, terutama terkait dugaan eksploitasi ilegal yang sebelumnya telah mencuat.

banner 325x300

Dalam klarifikasinya, Principal Communications PT. STM, Cindy Elza, menegaskan bahwa kolam tersebut bukanlah tempat penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam yang digunakan untuk uji metode pendinginan air di kedalaman 1.000 meter.

BACA JUGA : Warga Lombok Tengah Keluhkan Akses Jalan, Orang Meninggal Terpaksa Dibawa Pulang Pakai Tandu

Menurutnya, PT. STM saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki sarana produksi, sehingga tidak mungkin menghasilkan limbah sisa tambang.

“Saat ini STM dalam masa eksplorasi sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksinya, sehingga tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar,” ujar Cindy dalam pernyataan resminya kepada wartawan Rabu, (2/4) kemarin.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan berbagai temuan dan kesaksian sebelumnya. Tepatnya Ahad, 31 Maret 2025, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan, justru terkejut ketika mendapat informasi dari media mengenai keberadaan kolam tersebut.

Dia menegaskan bahwa kolam besar seperti itu dalam industri tambang biasanya digunakan sebagai sarana pemisahan mineral dari material tambang melalui metode pengendapan yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

“Kolam itu kan sarana produksi, biasanya aktivitas ekploitasi, tapi kita harus tanyakan lagi pihak perusahaan. Tapi kan PT. STM hanya memiliki izin eksplorasi,” tegas Iwan dalam wawancara sebelumnya.

Papan nama yang berada di pinggir kolam menuliskan kapasitas penampungan kolam Lumpur alias MUD POND yakni 383,84 Meter Kubik.

Kejanggalan dalam klarifikasi STM semakin terlihat dengan adanya papan bertuliskan “Mud Pond” di sekitar kolam tersebut. Dalam industri pertambangan, istilah ini merujuk pada kolam lumpur, yang umumnya digunakan untuk menampung material tambang dalam proses pengolahan.

BACA JUGA : Diduga Sistem Eror Hingga Antrian Panjang di Pelabuhan Poto Tano, Ini Penjelasan GM ASDP

Keberadaan lumpur dalam kolam ini pun menimbulkan dugaan bahwa material tersebut memang sengaja dimasukkan sebagai bagian dari proses pengendapan, bukan sekadar uji metode pendinginan seperti yang diklaim STM.

Kesaksian seorang mantan pekerja di wilayah STM yang juga merupakan jurnalis senior di Pulau Sumbawa berinisial I semakin memperkuat dugaan bahwa kolam tersebut bukan sekadar penampungan air tanah dalam.

Pekerja ini mengungkapkan bahwa kolam tersebut digunakan untuk mengolah material tambang dengan sistem pengendapan menggunakan air yang telah dicampur bahan kimia tertentu.

Pernyataan ini jelas bertentangan dengan klaim STM yang menyebut bahwa tidak ada aktivitas produksi di lokasi tersebut.

“Ow iya itu memang untuk mengolah lumpur, tidak sembarang orang bisa kesitu tapi saya tahu, dugaan saya airnya itu ada bahan kimianya”, ungkapnya kepada kmbali1.com dalam sebuah kesempatan Selasa, (21/01) lalu di Lobi sebuah hotel di Dompu.

Selain itu, pernyataan STM yang menyebut bahwa seluruh aktivitasnya telah dilaporkan kepada pemerintah juga bertolak belakang dengan respons dari Dinas ESDM NTB.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB secara tegas menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui keberadaan kolam tersebut.

Klarifikasi STM yang kedua kalinya justru semakin mempertegas adanya Pro dan Kontra. Ditambah lagi dengan temuan di lapangan serta pernyataan pihak berwenang yang justru bertentangan dengan klarifikasi tersebut.

Fakta bahwa kolam bertuliskan Mud Pond dengan kapasitas lebih dari 300 meter kubik, serta kesaksian seorang mantan pekerja yang menyebut adanya penggunaan bahan kimia dalam pengendapan material tambang, semakin menguatkan dugaan bahwa PT. STM telah melakukan aktivitas yang melampaui izin eksplorasi yang mereka kantongi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT. STM masih belum memberikan jawaban atas kejanggalan-kejanggalan tersebut. Publik pun semakin mempertanyakan transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku.[KM02/FR]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *