Lombok Tengah, SIAR POST – Seorang warga Lombok Tengah, Nia Herlina, mengaku menjadi korban aksi perampasan kendaraan oleh tiga orang yang diduga debt collector (DC) dari PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Peristiwa itu terjadi pada 14 Maret 2025 di rumahnya di Jalan Raya Kopang, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mobil milik Nia, sebuah Honda Brio putih dengan nomor polisi B 1210 MZ, ditarik paksa oleh tiga pria yang disebut bernama Andi Daeng, Reno, dan Don Willis. Ketiganya diduga merupakan DC dari PT LNI.
BACA JUGA : SEMMI NTB Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Gratifikasi dan Kecurangan Tender Proyek di Sumbawa Barat
Meski Nia mengakui bahwa ia memiliki tunggakan cicilan selama tiga bulan kepada PT Sinar Mas, ia menyatakan telah menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun, ia mengaku dihalangi oleh para DC yang menyatakan bahwa setoran telah diblokir.
> “Saya sudah ingin membayar cicilan kepada PT Sinar Mas, tapi para DC mengatakan setoran sudah diblokir. Karena itu saya tidak bisa melakukan pembayaran,” ujarnya kepada media ini, Rabu, 9 April 2025.
Nia juga mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp15 juta oleh para DC agar mobilnya tidak ditarik. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, mobilnya langsung dibawa paksa.
> “Karena saya tidak bisa memberikan uang yang mereka minta, mobil saya langsung dibawa begitu saja,” ungkapnya.
Ironisnya, saat Nia mendatangi PT Sinar Mas pada 26 Maret 2025 untuk menyelesaikan masalah, pihak leasing menyatakan bahwa mobil tersebut belum diterima dari pihak PT LNI.
BACA JUGA : Uswatun Hasanah alias Badai NTB Jadi Tersangka, Diduga Aniaya Sahabat Hingga Luka di Pelipis
> “Sudah hampir dua minggu, tapi saat saya ke PT Sinar Mas, mereka bilang mobil saya belum diserahkan oleh PT LNI,” jelasnya.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Nia mendapatkan informasi bahwa mobilnya telah digadaikan oleh salah satu oknum DC bernama Reno kepada pihak lain sebesar Rp20 juta.
> “Mobil saya ternyata sudah digadaikan oleh Reno ke orang lain senilai Rp20 juta,” tutupnya.
Atas kejadian ini, Nia bersama penasihat hukumnya resmi melaporkan kasus dugaan perampasan dan penggelapan kendaraan ini ke Polda NTB.
(FR)