Sumbawa Barat NTB, SIAR POST – Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat. Pria berinisial AA (27), warga Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, diamankan saat berada di rumahnya, Rabu (8/4/2025) pukul 23.50 WITA, karena diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal, yang berhasil mengamankan AA beserta barang bukti sabu seberat 1,63 gram. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H.
BACA JUGA : Buah Didikan Disiplin Ayahnya, Evandra Florasta Kini Jadi Bintang Timnas U-17
“Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial AA, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Barang bukti sabu dan sejumlah uang tunai turut diamankan. Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masuk tahap penyidikan,” jelas AKP Zainal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu seberat 2 gram dari seseorang berinisial GG, warga Kecamatan Alas, seharga Rp2,2 juta. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil dan diedarkan di wilayah Sumbawa Barat.
“Tersangka mengaku sudah menjual sekitar 0,4 gram sabu dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram. Sisa sabu yang belum sempat diedarkan seberat 1,63 gram berhasil diamankan saat penangkapan,” imbuhnya.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Sementara Rp300 ribu lainnya telah digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.
Lebih lanjut, diketahui bahwa AA adalah seorang residivis yang pernah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sumbawa pada 2021 dalam kasus serupa. Ia mendapatkan program bebas bersyarat sejak November 2024, namun kini kembali tersangkut kasus yang sama.
“Yang bersangkutan masih dalam masa bebas bersyarat dan seharusnya wajib lapor. Fakta ini tentu akan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Zainal.
BACA JUGA : Warga Dompu Protes Rekrutmen PT STM dan Krisis Air: “Kami Tersisih di Tanah Sendiri”
Penangkapan AA berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap AA dan mengungkap perannya sebagai pengedar.
Tersangka sendiri mengaku sulit melepaskan diri dari bisnis haram ini karena tergiur keuntungan besar dan cepat. “Dia mengaku masih tergoda dengan uang instan dari hasil penjualan sabu,” tambah Kasi Humas.
Untuk sementara, tersangka ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.