Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal. Dok akun Miq Iqbal.
Lombok NTB, SIAR POST – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Operasi Gabungan. Salah satu poin kontroversial dalam aturan ini menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun akan dikenakan penahanan sementara hingga pemiliknya melunasi kewajiban tersebut.
Kebijakan ini langsung menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Ardiansyah, Koordinator Nasional Politik (NasPol) NTB, menilai aturan ini sangat tidak berpihak pada rakyat kecil yang sedang berjuang di tengah himpitan ekonomi.
BACA JUGA : Yuni Bourhany: Ironi KSB, Rakyat Terus Bersuarakan Korupsi, Intelektual Justru Bungkam
“Di saat provinsi lain memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak sebagai bentuk empati, NTB justru hadir dengan kebijakan represif yang menyakitkan. Ini bukan hanya tidak adil, tapi seperti menghidupkan kembali semangat kolonialisme,” kata Ardiansyah, Senin (15/4).
Ironisnya, lanjut Ardiansyah, data menunjukkan ada belasan ribu kendaraan dinas milik Pemprov NTB yang juga menunggak pajak, namun tidak tersentuh operasi gabungan.
“Tidak ada penahanan, tidak ada tindakan. Justru masyarakat kecil yang setiap hari berjuang untuk makan layak, yang kena sikat. Ini mencerminkan hukum yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tegasnya.
Ia mendesak Gubernur NTB untuk meninjau kembali Pergub ini dan mengedepankan keadilan sosial dalam penegakan aturan. Selain itu, ia juga meminta adanya audit terbuka terhadap kendaraan dinas yang belum membayar pajak.
“Kalau ingin adil, bersihkan dulu milik sendiri sebelum menyasar rakyat. Jangan sampai arogansi kekuasaan mengalahkan keadilan,” pungkas Ardiansyah.
BACA JUGA : Kebangkitan Pengusaha Lokal di Sumbawa Barat: Dampak Positif Kehadiran PT Amman Mineral
Gelombang Protes dari Netizen
Tak hanya tokoh masyarakat, protes juga ramai bergema di media sosial. Akun bernama Andi Suhadman menulis, “Seenaknya main sita. Emang kita beli kendaraan pakai duit mereka? Lucu Indonesia Raya ini, kawan!”
Kritik senada juga datang dari akun Papu Dea Busing Alas. Ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang menggantungkan hidup dari kendaraan bermotor yang dimilikinya.
“Kalau rakyat nggak punya uang, terus motor satu-satunya disita, bagaimana mau kerja? Harusnya yang disita itu harta koruptor, bukan motor rakyat!”
Sementara Ryan Robeck menyebut aturan ini sangat tidak sejalan dengan kebijakan di provinsi lain. “Daerah lain berlomba-lomba lakukan pemutihan pajak, NTB malah mau nyita. Jauh-jauh pulang merantau cuma untuk jadi perampok?”
Banyak masyarakat meminta agar kebijakan ini segera ditinjau ulang. Mereka menilai Pergub ini tidak humanis di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Daya beli menurun dan perputaran uang di masyarakat bawah pun semakin lesu.
“Pak Gubernur, tolong lebih manusiawi. Jangan tindas rakyat kecil,” tulis akun Hartono.
Senada, Indra Kusuma juga menyampaikan kritiknya, “Aturan ini secara tidak langsung menindas kami, masyarakat. Kami harap ditinjau ulang.”
BACA JUGA : Ketua Forum Pengusaha Lingkar Tambang: Isu Demo di PT AMNT Tidak Mewakili Suara Pengusaha Lokal
Jawaban Gubernur NTB
Menanggapi banjir kritik tersebut, Gubernur NTB Dr. Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan tanggapan melalui akun media sosial resminya. Ia menulis bahwa pemerintah siap menerima kritik dan makian, termasuk dari masyarakat sendiri.
“Kami sudah siap dikritik, dicaci maki, bahkan oleh saudara sendiri. Tapi yang kami inginkan hanya satu: NTB menjadi lebih baik. Perjalanan masih panjang, dan ini adalah langkah awal dari proses lima tahun ke depan,” tulisnya.