banner 728x250

Gadis 17 Tahun Asal Lombok Utara Disetubuhi Pria Yang Dikenalnya Dari Facebook

banner 120x600
banner 468x60

 

Lombok Utara, SIAR POST – Satuan Reserse Polres Lombok Utara tangkap dan mengamankan pelaku Persetubuhan anak dibawah umur berinisial N (43). Ia ditangkap dirumahnya yang bertempat di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (10/4/2025).

banner 325x300

Pelaku N diketahui telah melancarkan aksinya menyetubuhi seorang gadis berusia 17 tahun di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025.

BACA JUGA : Ramai Penolakan! Pergub NTB Soal Sita Kendaraan Nunggak Pajak Dinilai Tak Adil dan Represif

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut di amankan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara, pada Hari Kamis, tanggal 10 April 2025.



“Pelaku sudah diamankan. Pelaku mengenal korban melalui medsos dan mengajaknya bertemu, setelah janjian dijemput pelaku dan korban dibawa ke pantai,” Ujar Kasat Reskrim.

Setelah menjemput korban, pelaku awalnya mengajaknya untuk berbelanja di seputaran Bundaran Patung Kuda, Rest area Kecamatan Khayangan, namun tidak jadi berbelanja lantas pelaku mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung, dan menyetubuhi korban di pantai.

Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan korban di pantai sendiri, kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.

BACA JUGA : Yuni Bourhany: Ironi KSB, Rakyat Terus Bersuarakan Korupsi, Intelektual Justru Bungkam

Sehubungan dengan laporan ini Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara”. Tutup Kasat Reskrim. ( Nissa/Feryal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *