banner 728x250

Kasus BPR Soriutu Dompu : Staf Diduga Langgar Aturan Langsung Dipecat, Pelapor yang Juga Terlibat Malah Tidak Disanksi

banner 120x600
banner 468x60

Kantor BPR NTB di Mataram. Dok Radar Lombok

banner 325x300

Dompu, SIARPOST – Keputusan pemecatan terhadap dua staf PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Soriutu Dompu, yakni Pimpinan Cabang dan Penyelia Penyelamatan, memicu kontroversi dan dianggap tidak adil. Pasalnya, dua pegawai tersebut dipecat karena dugaan menerima uang dari nasabah yang melunasi pinjaman macet, meskipun nasabah sendiri telah menyatakan tidak keberatan.

Ironisnya, staf lain yang juga menerima uang dan bahkan berulang kali melakukan pelanggaran, justru tidak dijatuhi sanksi berat.

BACA JUGA : Atasi Banjir, Camat Maluk Gandeng PT AMNT Angkat Sedimentasi Saluran Jalan Maluk-Sekongkang

Salah satu nama yang disorot adalah Nazaruddin, pada saat ia menjabat sebagai Penyelia Bisnis PT BPR NTB Cabang Soriutu, yang pertama kali melaporkan dugaan suap kepada pimpinan. Namun, dalam laporan itu, ia juga disebut ikut menerima uang bersama 11 staf lainnya.

“Semua ikut menerima, termasuk Nazaruddin. Tapi hanya kami berdua yang dipecat. Di mana keadilannya?” ungkap Edi Suryadi, salah satu staf yang diberhentikan.

Edi menjelaskan bahwa uang sebesar Rp25 juta diterima dari nasabah yang melunasi kredit macet. Dari jumlah itu, Rp20 juta masuk resmi ke kas BPR, sementara Rp5 juta dibagikan ke 12 staf.

“Semua uang sudah dikembalikan dan nasabah membuat pernyataan tidak keberatan, disahkan notaris,” ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan besar, menurut Edi, adalah mengapa Nazaruddin tidak disanksi, padahal dia disebut terlibat dalam berbagai pelanggaran lain.

*Catatan Pelanggaran Nazaruddin*

Dokumen internal menunjukkan bahwa Nazaruddin pernah melakukan markup biaya perbaikan, dengan selisih dari nota resmi yang mencapai Rp750 ribu.

Padahal awalnya nota biaya perbaikan kendaraan dinas tersebut sebesar Rp750 ribu, namun oleh Nazaruddin dimarkup atau dijumlahkan menjadi Rp1.500.000.

Kasus ini terungkap setelah LHP dari OJK, dan pada tanggal 3 Oktober 2023 di BAP oleh Tim SKAI terkait temuan tersebut, akhirnya uang selisih itu dikembalikan. Namun, tidak ada sanksi yang dijatuhkan.

Selain itu, pada tanggal 16-19 Juli 2024, Nazaruddin di BAP oleh tim SKAI terkait dengan dugaan meminta “uang pelicin” kepada sejumlah debitur di Desa Kiwu sebanyak 6 orang. Namun sampai sekarang nasabah tersebut kreditnya macet.

BACA JUGA : Aduh! BadaiNTB Terang-terangan Sebut Sejumlah Nama Bandar Narkoba di Bima, Dari Anggota DPRD Hingga Aparat Polisi

“Saya mendampingi tim SKAI mewawancarai 6 nasabah, dan semuanya mengaku dimintai uang. Tapi lagi-lagi, tidak ada tindakan tegas,” ungkap Edi.

Nazaruddin justru dimutasi ke Cabang Sape dengan jabatan strategis, lalu tidak sampai tiga bulan ia kembali lagi ke Dompu.

“Kalau adil, seharusnya semua yang terlibat disanksi. Bukan hanya dua orang,” tegasnya.

Kesalahan Lama yang Tak Ditindak

Edi juga mengungkapkan kasus lama yang belum diselesaikan, diantaranya kesalahan input tabungan sebesar Rp3,2 juta oleh Nazaruddin pada tanggal 12 Juli 2022 atas nama nasabah Rosmawati, di mana uang nasabah tersebut malah masuk ke rekening orang lain atas nama Lalu Sukardi.

Hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan oleh Lalu Sukardi ke Rosmawati.

“Ini berbahaya. Kalau nasabah yang merasa dirugikan melapor, nama baik lembaga bisa rusak. Tapi laporan kami ke Biro Operasional pun tidak direspons,” ujarnya.

Pada tanggal 6 Februari 2025, Pimpinan Cabang mengirim surat ke Direktur Operasional untuk meminta petunjuk terkait masalah tersebut, namun tidak ditanggapi.

Tuntut Proses yang Adil

Menurut Edi, pemecatan dirinya dan pimpinan cabang dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Tidak ada peringatan, pembinaan, atau proses klarifikasi yang utuh.

“Ini bukan semata soal saya dipecat. Tapi soal keadilan. Jika kami dihukum karena menerima uang, maka semua yang terlibat juga harus ditindak. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

 




Ia pun meminta Biro Ekonomi Setda NTB dan Gubernur turun tangan mengkaji ulang kasus ini. Jika tidak direspons, Edi menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Pihak Direksi Belum Memberikan Jawaban

Ketika dikonfirmasi media ini, Direktur BPR NTB, Ketut Sudarmana, belum memberikan pernyataan resmi. Dalam pesan WhatsApp singkat, ia menyebut bahwa masalah ini sedang ditangani oleh tim legal dan konsultan hukum perusahaan. Bahkan ia mengarahkan media ini untuk bertemu dengan kuasa hukum dan tim SKAI.

Pewarta: Ridho
Editor: Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *