banner 728x250

Dua Remaja Kompak Edarkan Sabu di Taliwang NTB, Digerebek Polisi di Kamar Kos

banner 120x600
banner 468x60

 

Sumbawa Barat NTB, SIAR POST – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil membekuk dua remaja yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

banner 325x300



Kedua pelaku, yakni GH alias G (20) dan ST alias EC (19), ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang. Mereka diketahui berasal dari Kelurahan Menala, namun menyewa kamar kos di lokasi lain untuk menjalankan aksinya.

“Iya, benar. Tim kami mengamankan dua remaja yang bekerja sama dalam bisnis haram ini. Mereka menyewa kamar kos untuk menyimpan sekaligus menjual sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, SH, kepada awak media.

BACA JUGA : 15 Mei, Aksi Akbar Tuntut Provinsi Pulau Sumbawa: Pelabuhan Poto Tano Akan Ditutup Total

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, SH, MH, menuturkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan yang kerap didatangi orang asing. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan.

“Dari penggeledahan, kami temukan empat poket sabu pada GH dan tujuh poket sabu pada ST. Selain itu, kami juga menyita alat isap sabu (bong) dari dalam kamar kos,” jelasnya.



Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli oleh GH dari seorang pria berinisial W seharga Rp1.500.000 untuk 1 gram. Sabu itu kemudian dikemas menjadi 11 poket kecil yang siap edar.

GH mengantongi empat poket, sementara tujuh poket lainnya dikuasai oleh ST. Keduanya berencana menjual barang tersebut dan berbagi keuntungan, namun keburu diciduk polisi.

BACA JUGA : PLN Pastikan Keandalan Listrik Tanpa Kedip pada Race 1 GT World Challenge Asia 2025 Mandalika

GH juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba serupa. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini guna mengejar pemasok utama berinisial W.

“Kami akan terus menyelidiki dan mengembangkan jaringan pengedaran sabu ini hingga ke akarnya,” tegas Iptu Made.

Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

“Ini bukti komitmen kami untuk terus memerangi narkotika di Sumbawa Barat. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Zainal.

Redaksi ____

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *