banner 728x250

Polda NTB Ungkap 53 Kasus Narkoba, Sita 8,6 Kg Sabu dan Tangkap Hampir 100 Tersangka Sepanjang Awal 2025

banner 120x600
banner 468x60

Mataram NTB, SIAR POST – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.

banner 325x300

Sepanjang periode Januari hingga April 2025, sebanyak 53 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 85 tersangka diamankan, termasuk 20 orang residivis.



Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya 8,6 kilogram sabu, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi, dan 650 gram ganja. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan penahanan oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di NTB. Kami akan terus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Tribun Bhara Daksa, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA : KP4S Pastikan Aksi 15 Mei di Pelabuhan Poto Tano Tetap Digelar Selama 5 Hari: PPS Harga Mati!

Pengungkapan Terbesar Terjadi Maret–April 2025

Dari total kasus, sebanyak 29 kasus diungkap pada Maret hingga April 2025, dengan 49 orang tersangka, termasuk 14 residivis dan 2 perempuan.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti dan modus operandi pelaku.



Tiga Kasus Menonjol Peredaran Sabu di NTB

1. Lombok Tengah – Sabu Hampir 1 Kg Pada 13 Maret 2025, Subdit II Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial LMH di Jalan Gajah Mada, Desa Leneng, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Dari tangan LMH, petugas menyita 999,08 gram sabu.

LMH mengaku disuruh oleh seorang berinisial A (masih dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial T. LMH mengaku telah tiga kali melakukan hal serupa dengan imbalan Rp10 juta.

BACA JUGA : Ricuh Aksi Warga Pesisir di Kantor Wali Kota Mataram: Anak-anak Jadi Korban Diduga Diserang Preman

2. Hotel Cakranegara – Sabu Hampir 1 Kg Disita Pada 11 Maret 2025, Subdit III menggerebek salah satu hotel di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Dua orang pelaku ditangkap: T (asal Batam) dan I (asal Sumbawa).

Barang bukti yang disita mencapai 990,20 gram sabu.

Tersangka I memesan sabu seberat 1 kg dari T, yang kemudian mengambil barang tersebut dari A di Batam. T dijanjikan upah Rp50 juta setelah barang sampai ke Sumbawa.

 




3. Mataram – Jaringan Pengedar Lokal Terungkap

Pada 21 April 2025, Subdit I menangkap tiga pelaku di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram.

Mereka adalah IKWP, IGB, dan IKTP, seluruhnya warga Cakranegara.
Polisi menyita 444,287 gram sabu dan sedikit ganja.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa IKTP adalah pemasok utama sabu di Kota Mataram, sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai pengedar.

BACA JUGA : Polda NTB Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu, Ribuan Botol Miras, dan Ratusan Gram Ganja: Komitmen Tegas Berantas Narkoba dan Miras

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, dengan menargetkan bukan hanya pengguna dan pengedar, tetapi juga jaringan di atasnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di NTB. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan ini,” tutup Kombes Kholid.

Redaksi___

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *