banner 728x250

Polres Bima Tetapkan Badai NTB sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD

banner 120x600
banner 468x60

Badai NTB saat menjalani penahanan selama menjalani proses penyidikan di Bima beberapa waktu lalu. Dok Facebook Anton Dompu

Bima, SIAR POST – Kepolisian Resor Bima resmi menetapkan Uswatun Hasanah, perempuan berusia 28 tahun yang dikenal publik dengan nama Badai NTB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi.

banner 325x300



Penetapan ini tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Polres Bima dengan nomor: B / 1010 / V / 2025 / Reskrim tertanggal 14 Mei 2025 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima di Raba-Bima.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan status tersangka merujuk pada beberapa regulasi hukum, antara lain Pasal 109 Ayat (1) KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA :

Aksi Premanisme di Mataram Viral, Dua Pelaku Perampasan Motor Ditangkap Jatanras Polda NTB

Penetapan ini juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 82 / IV / 2025 / SPKT / Polres Bima / Polda NTB tanggal 24 April 2025 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 53 / V / 2025 / Reskrim.

Dalam dokumen tersebut, identitas lengkap Uswatun Hasanah turut dicantumkan.

Ia tercatat lahir di Ngali pada 11 September 1996, berstatus sebagai mahasiswa, dan tinggal di Rt.020 Rw.005 Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

 




Kasus ini bermula dari unggahan akun media sosial atas nama Badai NTB yang menuding anggota DPRD Kabupaten Bima Hilda Komala Dewi terlibat dalam jaringan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas tuduhan yang tidak mendasar tersebut, Hilda kemudian melaporkan Badai NTB ke Polisi pada Desember 2024 atas dugaan pencemaran nama baik.

Bahkan Badai NTB juga melaporkan Hilda ke Polisi pada Januari 2025, atas dugaan terlibat dalam jaringan narkoba dan TPPU tersebut. Laporan disampaikan ke Polres Bima pada Januari 2025, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Namun kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

 



Kepala Satuan Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, S.H., yang menandatangani surat penetapan tersebut menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan surat ini juga telah ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Bima, korban/pelapor, serta pihak tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Badai NTB menambah babak baru dalam polemik yang sebelumnya menyedot perhatian publik, terutama di media sosial.

Pihak kepolisian kini akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Redaksi___

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *