Polres dan Kodim Sumbawa saat memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan peredaran oli ilegal. Dok istimewa
Sumbawa, SIAR POST – Kasus dugaan peredaran oli ilegal atau oli palsu di Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terus menjadi sorotan publik.
Menyikapi informasi yang sebelumnya diberitakan oleh media ini, PS Kanit Tipiter Polres Sumbawa Aiptu Asyri Radi Putra SH, memberikan klarifikasi resmi.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penyelidikan terkait oli dalam kemasan yang didistribusikan dari salah satu gudang di Labuhan Sumbawa masih terus berjalan.
“Apakah oli itu asli atau tidak, proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Astra pusat, dan saat ini masih dalam tahap klarifikasi,” ujar nya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menemukan bahwa oli tersebut berada dalam gudang, dikemas rapi dalam kardus, dan tidak ditemukan indikasi proses produksi di lokasi.
BACA JUGA : Jalan Lingkar Kayangan Mulai Dibuka, DPRD Apresiasi Langkah Strategis Pemerintah
Aiptu Asyri menegaskan bahwa proses penyelidikan bersifat rahasia, namun karena isu ini sudah ramai di masyarakat, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan terbuka.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kita harus sangat berhati-hati dan membutuhkan bukti ilmiah untuk memastikan keaslian produk tersebut. Verifikasi teknis hanya bisa dilakukan oleh tim pemilik merek,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengarahkan karyawan Astra mencabut laporannya, seperti yang tertera dalam pemberitaan, karena Astra belum melaporkan secara resmi dugaan peredaran oli kemasan yang diduga ilegal tersebut.
Sementara itu, Pjs Pasi Intel Kodim 1607/Sumbawa Kapten Inf Ichsan Masuri, juga ikut memberikan klarifikasi terkait kasus yang digerebek anggotanya pada saat itu.
Ia menepis anggapan bahwa pihak Kodim ingin menghentikan sementara kasus praktek dugaan oli ilegal tersebut.
“Saat itu kami datang ke lokasi setelah anggota saya menemukan gudang oli ilegal dan kemudian berkoordinasi dengan Kasat Intel serta Kasat Reskrim yang lebih paham, jadi tidak ada yang ingin menghentikan prosesnya,” ujarnya.
BACA JUGA : Penggerebekan Narkoba di Seteluk Tengah, Satu Terduga Diamankan Polisi
Ia menjelaskan bahwa prosesnya terus berjalan, tidak ada yang ingin menghentikan. Namun saat itu, ia ingin memastikan bahwa semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Sehingga bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Sebelumnya, perwakilan dari Astra bersama Tim Intel Kodim 1607/Sumbawa melakukan pemeriksaan ke gudang distributor oli yang berada tak jauh dari Polsek Labuan Badas.
Pemeriksaan berlangsung pada sore hari dan sempat terjadi ketegangan antara tim investigasi dan pemilik gudang terkait izin masuk dan surat tugas.
BACA JUGA : Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi KONI NTB, Mori Hanafi Beri Klarifikasi: “Laporan Sudah Lama”
Pengecekan barcode oleh tim Astra menunjukkan bahwa produk oli tidak terdaftar dalam sistem resmi mereka. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa produk tersebut adalah oli ilegal yang dapat diindikasikan oplosan atau palsu.
Namun, pihak Astra belum melayangkan laporan resmi. Salah satu karyawan Astra yang ikut dalam pengecekan menjelaskan bahwa mereka hanya membantu melakukan pengecekan barcode dan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan keaslian secara penuh.
“Kami hanya bisa melakukan verifikasi awal melalui aplikasi. Kalau memang ada indikasi palsu, keputusan ada di pusat, bukan di level kami. Kami pun tidak merasa dirugikan secara langsung oleh konsumen,” ujar Irul, karyawan Astra yang turut hadir saat pengecekan.
Ia juga menegaskan bahwa Astra dan AHM adalah dua entitas berbeda, meski bekerja sama dalam bidang distribusi suku cadang. Oli yang diduga ilegal tersebut merupakan produk AHM, sementara Astra hanya bertanggung jawab atas penjualan dan layanan servis.
“Aplikasi verifikasi barcode itu bisa diakses siapa saja. Kami bahkan rutin mengedukasi masyarakat untuk melakukan pengecekan sendiri agar tidak tertipu oleh produk palsu,” tambahnya.
Dalam proses ini, pihak kepolisian kembali menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi yang masuk. Laporan yang disebut-sebut sebelumnya ternyata baru berupa paragraf awal dan belum dilanjutkan karena pihak Astra memutuskan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat mereka.
“Setelah kami sampaikan bahwa untuk menyelidiki ini perlu otoritas yang berwenang, akhirnya pihak Astra mengatakan akan koordinasi dulu. Jadi laporan belum dibuat,” jelas Kasat Intel.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan secara fleksibel. Pihak Polres Sumbawa menyatakan bahwa langkah-langkah ke depan akan disesuaikan dengan hasil koordinasi dan klarifikasi lanjutan dari pusat.
Catatan Redaksi
Kasus dugaan oli ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pengguna kendaraan. Oli ilegal atau oplosan dapat merusak mesin dan membahayakan keselamatan berkendara.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian oli yang dibeli melalui aplikasi resmi produsen. Jangan ragu untuk melaporkan bila menemukan produk yang mencurigakan.
Pewarta : Edo | Redaktur : Feryal