Mataram, SIAR POST – Kasus konsinyasi pembebasan lahan proyek pembangunan Jalan Samota di Kabupaten Sumbawa kini menjadi sorotan nasional.
Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) bersama tim kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta resmi mengadukan dugaan konspirasi jahat yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa kepada Komisi II DPR RI.
Audiensi digelar di Ruang VIP Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Rabu 28 Mei 2025, dan dihadiri langsung oleh anggota Komisi II DPR RI, di antaranya Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Rombongan), Dede Yusuf, Fauzan Halid, Kamarudin Watubun, Taufan Pawe, Indra Jaya, dan Rusda Mahmud.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum FPPK-PS Abdul Hatab secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen penting kepada DPR RI terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencairan dana konsinyasi dan sengketa atas Sertifikat Hak Milik (SHM) 507 yang diklaim sepihak oleh Ali Bin Dahlan (Ali BD).
BACA JUGA : Heboh Dugaan Oli Ilegal di Sumbawa: Polisi Beri Klarifikasi, Ternyata Astra Belum Lapor Resmi
> “Kami menduga ada permainan kotor yang melibatkan oknum BPN dan oknum hakim di PN Sumbawa. Dana konsinyasi dicairkan secara sepihak padahal lahan masih berstatus sengketa dan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Hatab.
Dugaan Persekongkolan dan Penyimpangan Prosedur
Hatab membeberkan bahwa pencairan dana konsinyasi dilakukan pada bidang tanah yang sama (Nominatif No. 87) sebanyak dua kali—pada 19 Oktober 2015 dan 7 September 2023—dengan nilai masing-masing Rp 484 juta dan Rp 274 juta.
Ironisnya, keputusan pengadilan terkait penetapan konsinyasi baru keluar pada 2016. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pencairan dana sebelumnya tidak memiliki dasar hukum kuat.
> “Ada apa dengan PN Sumbawa? Mengapa pencairan bisa dilakukan sebelum ada putusan? Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Hatab.
Selain itu, Hatab juga menyinggung adanya dugaan manipulasi batas wilayah tanah dalam sengketa SHM 507. Berdasarkan data peta bidang tanah dan koordinat dari aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, posisi geografis lahan yang diklaim Ali BD tidak sesuai dengan bukti fisik di lapangan.
> “SHM 507 milik Ali BD berbatasan 1 laut di sisi barat, bukan utara seperti klaimnya. Ini tidak sinkron dengan data resmi dan warkah yang kami miliki,” tambah Hatab.
Komisi II DPR RI Turun Tangan
Ketua rombongan Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini.
> “Kami sudah menerima berkas lengkapnya dan akan mempelajarinya secara mendalam bersama anggota Komisi II lainnya. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Rifqi.
Fakta Penting yang Diserahkan ke DPR:
Dokumen konsinyasi yang diduga ganda pada bidang tanah Nominatif No. 87
Bukti warkah dan peta bidang tujuh SHM milik Sri Marjuni Gaeta
Bukti permohonan rekonstruksi batas dan hasil verifikasi BPN
Dugaan tidak adanya warkah pada SHM 507 milik Ali BD
Kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta, Abdul Hafiz, menambahkan bahwa SHM 507 yang diklaim Ali BD hanya memiliki buku tanah, tanpa warkah atas nama Sangka Suci.
> “Fakta ini sudah diakui oleh Ali BD sendiri. Anehnya, BPN Sumbawa tetap mengakui 507 sebagai produk mereka. Ini jelas tanda tanya besar,” pungkas Hafiz.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional, dan Komisi II DPR RI diminta bertindak cepat agar keadilan tidak dikalahkan oleh permainan hukum para oknum.
Redaksi___