Sumbawa, SIAR POST – Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Sumbawa secara tegas membantah tuduhan telah menerima suap sebesar Rp13 juta terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Ketua Presidium ITK Sumbawa, Abdul Haji, menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah bahkan pencemaran nama baik yang serius.
“Kami tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan. Ini adalah bentuk pencemaran nama baik yang akan kami bawa ke ranah hukum,” ujar Abdul Haji dalam pernyataan resminya, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya merugikan reputasi lembaga, tetapi juga menimbulkan kerugian moral yang mendalam. ITK akan melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa dan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP Pasal 310 dan 311, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3).
“Kami menuntut bukti autentik dan faktual atas tuduhan itu. Jika tidak bisa dibuktikan, maka tuduhan tersebut adalah fitnah yang bertentangan dengan hukum dan etika,” tegas Abdul.
Isu ini bermula dari informasi seorang warga Sumbawa yang mengaku mengetahui adanya dugaan aliran dana sebesar Rp13 juta dari seorang oknum polisi berinisial AP melalui perantara berinisial S.
Uang itu diduga diberikan agar ITK membatalkan rencana aksi unjuk rasa terkait penyalahgunaan BBM ilegal.
Menurut narasumber, pertemuan antara pihak S, perwakilan ITK, dan seorang rekannya berlangsung di Taman Mangga. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya kesepakatan pembatalan aksi dengan imbalan dana.
“Perwakilan ITK sempat keberatan karena aksi itu melibatkan banyak pihak. Tapi akhirnya terjadi kesepakatan dan uang diberikan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum polisi berinisial AP maupun dari perantara berinisial S.
Kasus ini memicu perhatian publik dan desakan dari berbagai pihak agar diusut secara tuntas dan transparan. Publik berharap tidak ada penyalahgunaan kekuasaan maupun manipulasi nama lembaga demi kepentingan pribadi.
Lembaga ITK sendiri menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum.
“Kami akan terus memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Keadilan harus ditegakkan, dan nama baik lembaga harus dipulihkan,” tutup Abdul Haji.
Pewarta: Edo MH | Redaktur: Feryal