banner 728x250

Pengelolaan Keuangan Sumbawa Kacau! Tak Sesuai SAP: BLUD Tanpa Aturan, Investasi Tak Transparan

banner 120x600
banner 468x60

Foto kantor Bupati Sumbawa. Dok. Beritantb

Sumbawa, SIARPOST — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 mengungkap sederet permasalahan dalam kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Pemda.

banner 325x300



Dalam temuan BPK yang disampaikan melalui Perwakilan NTB, disebutkan bahwa kebijakan akuntansi Sumbawa belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan berdampak pada kualitas laporan keuangan daerah.

Salah satu sorotan utama BPK adalah ketidaksesuaian kebijakan akuntansi investasi jangka panjang yang belum mengatur secara rinci pembagian dividen, penyesuaian nilai investasi, serta pengungkapan transaksi.

BACA JUGA : POBSI Kota Mataram Klarifikasi Isu Pungli: Turnamen Biliar Tetap Gratis, Tak Ada Paksaan 5 Persen

Selain itu, metode pencatatan aset tetap dan persediaan, termasuk obat-obatan dan BMHP, juga belum sejalan dengan aturan yang ditetapkan dalam peraturan menteri dan SAP.



“Masih banyak poin penting yang belum diatur secara lengkap. Ini menyebabkan laporan keuangan belum bisa dijadikan acuan akuntansi yang andal,” demikian kutipan dalam dokumen BPK.

Dalam tabel perbandingan, BPK merinci adanya ketidaksesuaian dalam perlakuan pencatatan dividen dan penyesuaian nilai investasi dengan metode ekuitas.

Pada aset tetap, Pemda tidak mengatur pencatatan nilai yang dinilai kembali sebagaimana diatur dalam Paragraf 81 SAP.

Sedangkan pada beban persediaan obat, pencatatan belum mengikuti metode FIFO (First In First Out) sesuai standar pelayanan kefarmasian dari Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan

Lebih jauh, BPK juga menyoroti bahwa Pemda Sumbawa hingga saat ini belum memiliki kebijakan akuntansi khusus untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Akibatnya, banyak transaksi BLUD yang tidak dipisahkan dari laporan induk Pemda, termasuk pencatatan pendapatan dan pengeluaran puskesmas dan RSUD.



“Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum memiliki Peraturan Bupati tentang kebijakan akuntansi BLUD, sehingga pelaporan dan konsolidasi keuangan belum dapat dilakukan secara akuntabel,” jelas BPK dalam temuannya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumbawa menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

BPK sendiri meminta agar Bupati segera menginstruksikan Kepala BKAD untuk melengkapi seluruh kebijakan akuntansi sesuai SAP, termasuk investasi, aset tetap, persediaan, dan aset tak berwujud, serta segera menyusun kebijakan akuntansi BLUD secara khusus.

Dengan perbaikan-perbaikan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Sumbawa dapat meningkat dan berdampak langsung pada pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.

Redaksi____

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *