banner 728x250

Gedung Tak Jadi, Uang Habis! Aset Sumbawa Barat Rp500 Juta Terbengkalai: Lahan Pemda Malah Digarap Tanpa Izin!

banner 120x600
banner 468x60

Foto Danau Lebo Sumbawa Barat. Istimewa

SUMBAWA BARAT, SIAR POST – Dugaan pengelolaan aset daerah yang amburadul kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mengejutkan.

banner 325x300



Fakta terungkap, sejumlah aset tanah milik pemerintah digunakan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, aset konstruksi senilai lebih dari Rp500 juta terbengkalai bertahun-tahun.

BACA JUGA : Pemprov NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan, Syamsu Rijal: Ini Bukti Gubernur Iqbal Pro Rakyat! Cek Diskonnya

Salah satu temuan mencolok adalah lahan milik BPKAD seluas 84.720 m² yang berlokasi di Senayan, Kecamatan Poto Tano.

Tanah yang tercatat sebagai Balai Benih Induk Dinas Pertanian dengan nilai lebih dari Rp582 juta ini ternyata dimanfaatkan masyarakat untuk menanam jagung.



Ironisnya, tidak ada dokumen perjanjian kerja sama (PKS) yang mengatur pemanfaatan tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya aset konstruksi dalam pengerjaan (KDP) senilai Rp552.574.500,00 yang mangkrak.

Dua di antaranya adalah proyek jalur pejalan kaki Danau Lebo milik Dinas Pariwisata dan pembangunan Rumah Adat Sumbawa Barat di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang kini terbengkalai karena kontraktor tak menyelesaikan pekerjaan.

BACA JUGA : Wabup Hanifah Tinjau Langsung Pelayanan Kesehatan di RSUD Asy-Syifa, Program KSB Maju Harus Optimal

Dalam laporan tersebut, tercatat ada 14 KDP senilai total Rp2,2 miliar yang belum juga selesai hingga akhir 2024. Bahkan, 12 proyek lainnya senilai Rp1,69 miliar belum jelas kelanjutannya.

BPK menyatakan kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian, konflik sosial, dan hilangnya potensi pendapatan daerah.



BPK juga menilai bahwa penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemkab Sumbawa Barat belum tertib. Mulai dari tanah, gedung, jalan, irigasi, hingga mesin dan peralatan banyak yang belum tercatat lengkap dan sesuai kondisi fisik di lapangan.

Masalah ini dinilai terjadi karena lemahnya koordinasi antar perangkat daerah, minimnya pengawasan dari Sekda selaku pengelola barang milik daerah (BMD), serta kelalaian Kepala BPKAD dan para pimpinan SKPD yang tidak melakukan inventarisasi maupun pengamanan aset secara memadai.

Atas temuan tersebut, Bupati Sumbawa Barat menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Ia pun telah menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan untuk mempercepat sertifikasi aset tanah milik daerah dan berkoordinasi lintas OPD untuk menyelesaikan aset-aset bermasalah.

BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan

Namun, hingga kini, sebagian besar proyek mangkrak belum jelas nasibnya. Proses hukum pun tengah berjalan atas kontraktor yang mangkir dari tanggung jawab.

BPK merekomendasikan langkah-langkah konkret, termasuk:

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *