banner 728x250

Aset Triliunan Rupiah Pemkab Sumbawa Barat Terancam Hilang! Ribuan Tak Bersertifikat dan Tak Jelas Statusnya

banner 120x600
banner 468x60

Foto Ilustrasi

SUMBAWA BARAT, SIAR POST — Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menghadapi potensi kerugian negara dalam skala besar. Ribuan aset milik Pemerintah Daerah, termasuk tanah, gedung, dan ruas jalan, hingga kini belum memiliki sertifikat dan dokumen kepemilikan sah.

banner 325x300

Masalah ini mengancam legalitas penguasaan aset dan membuka ruang besar bagi potensi pengambilalihan atau gugatan dari pihak ketiga.



Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, terungkap bahwa nilai aset tetap milik Pemkab Sumbawa Barat melonjak menjadi Rp2,94 triliun, naik Rp494 miliar atau sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya.

BACA JUGA : Gedung Tak Jadi, Uang Habis! Aset Sumbawa Barat Rp500 Juta Terbengkalai: Lahan Pemda Malah Digarap Tanpa Izin!

Namun di balik kenaikan angka ini, tersembunyi fakta mengejutkan: ribuan aset itu ternyata tidak memiliki kekuatan hukum yang sah secara administrasi dan kepemilikan.

Tanah Tak Bersertifikat: 366 Bidang Senilai Rp223 Miliar Belum Terlindungi

Dari hasil audit, BPK mencatat bahwa terdapat 366 bidang tanah yang belum bersertifikat dengan total nilai mencapai Rp223,3 miliar.



Bahkan lebih mengkhawatirkan lagi, sebanyak 204 bidang tanah senilai Rp153 miliar belum didaftarkan sama sekali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Artinya, tanah-tanah tersebut belum masuk dalam sistem pertanahan resmi negara dan sangat rawan terhadap gugatan hukum atau penguasaan liar oleh pihak ketiga.

BACA JUGA : Wabup Hanifah Tinjau Langsung Pelayanan Kesehatan di RSUD Asy-Syifa, Program KSB Maju Harus Optimal

Gedung-Gedung Pemerintah Tak Punya Bukti Kepemilikan

Tak kalah mengejutkan, laporan BPK juga menyebut bahwa terdapat 3.110 unit bangunan gedung milik Pemkab Sumbawa Barat yang tidak memiliki dokumen legal berupa Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Total nilai aset ini mencapai Rp1,2 triliun lebih.

Tanpa SBKBG, secara hukum, gedung-gedung ini tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah di mata hukum apabila terjadi konflik atau klaim dari pihak lain.



Status Tanah di Bawah Ribuan Jalan Tak Jelas, Aset Rp793 Miliar Tak Terlindungi

Masalah tak berhenti di situ. Dalam kategori aset jalan, jaringan dan irigasi, BPK mencatat sebanyak 1.874 ruas jalan senilai Rp793 miliar belum diketahui status tanah di bawah badan jalannya.

Dari total 2.122 ruas jalan yang tercatat, hanya 158 ruas yang ditetapkan resmi sebagai jalan kabupaten melalui SK Bupati.

Dengan kata lain, sebagian besar ruas jalan belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini bisa memicu masalah serius, terutama jika ada sengketa lahan atau pembangunan proyek strategis yang menggunakan jalur tersebut.

BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan

Pengamanan Aset Daerah Dinilai Lemah dan Tidak Profesional

Laporan BPK juga menyoroti lemahnya sistem pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Pengamanan yang dimaksud mencakup aspek fisik, administratif, dan hukum. Namun dalam praktiknya, pengendalian terhadap ribuan aset tersebut tidak tertata dan tidak profesional.



Minimnya dokumentasi, ketiadaan penetapan status, serta tidak adanya pencocokan lintas data antar kategori aset menjadi celah lebar yang berbahaya.

Sejumlah aktivis dan pemerhati tata kelola aset daerah menilai bahwa ini bukan lagi sekadar kelemahan administratif, melainkan ancaman terhadap eksistensi aset publik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *