Lombok Barat, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah dalam pelaksanaan 17 paket pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lombok Barat tahun 2024.
Berdasarkan laporan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Barat tahun 2024, terungkap bahwa terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp373.498.000,00 pada kegiatan belanja modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI).
BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan
Temuan ini tersebar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Rinciannya, DPUPR mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp186,3 juta, Dinas Kesehatan Rp155,4 juta, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Rp31,6 juta. Dari total tersebut, Rp306,9 juta telah disetor ke kas daerah, namun masih tersisa Rp66,5 juta yang belum dikembalikan.
Audit BPK mengungkap bahwa penyebab utama kelebihan bayar ini adalah kekurangan volume pekerjaan, yang artinya volume fisik yang dibangun lebih sedikit dari yang tercantum dalam kontrak, namun tetap dibayar penuh.
Salah satu contoh nyata adalah proyek pembangunan Ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) RSUD Patut Patuh Patju, dengan nilai kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp34.830.000,00.
BACA JUGA : POBSI Kota Mataram Klarifikasi Isu Pungli: Turnamen Biliar Tetap Gratis, Tak Ada Paksaan 5 Persen
Proyek ini bahkan telah dibayar lunas dan dinyatakan selesai 100 persen dalam berita acara serah terima pekerjaan (PHO), meskipun volume pekerjaan fisiknya tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan gambar kerja (as built drawing).
Kondisi ini disebut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, serta pedoman LKPP yang mewajibkan pembayaran berdasarkan volume riil pekerjaan.
Lebih lanjut, BPK menegaskan bahwa realiasi belanja modal belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Kelebihan bayar ini berpotensi menjadi pemborosan dan kerugian keuangan daerah jika tidak segera ditindaklanjuti.
Bupati Lombok Barat menyatakan sepakat dengan temuan BPK, dan akan memerintahkan Kepala DPUPR, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan, serta memastikan kelebihan bayar tersebut dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Redaksi___