banner 728x250

Gebyar Diskon Pajak 2025 NTB: Hadiah Bagi yang Taat, Peringatan Bagi yang Lalai!

banner 120x600
banner 468x60

Mataram, SIAR POST – Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) pada Minggu, 29 Juni 2025.

banner 325x300

Bertempat di Teras Udayana, Mataram, acara ini menjadi panggung bagi semangat baru: keberpihakan nyata kepada rakyat kecil dan edukasi pajak yang mendidik.

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam sambutannya menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar program pemutihan atau diskon biasa.

BACA JUGA : Promosikan Industri Lokal, Pemprov NTB Siap Sukseskan Ite Begawe Fest 2024

“Kita hadir sebagai pemerintah yang berpihak pada rakyat yang memang layak dibantu. Tapi kita juga harus mendidik agar masyarakat belajar pentingnya taat pajak,” tegasnya.

Tingkat kepatuhan pajak kendaraan di NTB yang masih di kisaran 50 persen dinilai terlalu rendah. Karena itu, program ini dirancang dengan pendekatan berbeda: diskon terbesar diberikan kepada warga yang konsisten membayar pajak selama 4 tahun berturut-turut.

“Yang taat harus diberi hadiah, bukan disamakan dengan yang bandel. Kalau semua dikasih gratis, itu bukan mendidik, tapi memanjakan. Kita tidak mau masyarakat jadi malas bayar pajak karena terbiasa dimanja,” lanjut Miq Iqbal.

BACA JUGA : Ratusan Warga Lombok Utara Gelar Aksi Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan Kematian Rizki Wathoni

Pergub Nomor 9 Tahun 2025: Taat Dihargai, Lalai Tidak Dibiarkan

Gebyar Diskon PKB 2025 diatur lewat Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025. Kebijakan ini tidak hanya menawarkan insentif besar bagi wajib pajak patuh, tapi juga memberikan perlakuan khusus untuk kelompok rentan seperti veteran, penyandang disabilitas, penerima PKH, serta yayasan dan lembaga sosial.

“Disabilitas sering tidak diakomodasi di fasilitas publik, bahkan kurikulum pun belum ramah disabilitas. Maka ini bentuk kompensasi pemerintah. Kita bayar hutang perhatian itu lewat insentif pajak,” ungkapnya.

Keringanan juga diberikan untuk pemilik kendaraan dari luar daerah yang ingin mengganti pelat ke NTB.

“Gratis pelat DR sekarang, masa nggak mau? Dulu orang kuliah bertahun-tahun buat gelar DR. Sekarang cukup balik nama kendaraan aja,” candanya, disambut tawa hadirin.

BACA JUGA : https://siarpost.com/2025/06/23/provinsi-ntb-raih-wtp-ke-14-kali-berturut-turut-gubernur-iqbal-ini-amanah-rakyat/

Mobil Tak Dapat Diskon? Ini Alasannya

Diskon ini juga akan dibedakan antara kendaraan roda dua dan roda empat. Menurut Gubernur, kepemilikan mobil mencerminkan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi, sehingga diskon difokuskan untuk pemilik motor yang umumnya masyarakat menengah ke bawah.

“Penerima PKH tapi punya mobil? Itu keterlaluan,” tegasnya, menyentil praktik-praktik tak masuk akal di lapangan.

Gebyar Diskon Jadi Sarana Edukasi Kolektif

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *