banner 728x250

Tambang Ilegal Menjamur di Sumbawa Barat, Izin Eksplorasi Kog Produksi: Asosiasi Klarifikasi Tapi Fakta Berbeda

Tambang Galian C. Ilustrasi

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Barat, SIARPOST — Tambang Galian C di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini semakin masif tak terkendali. Meski banyak yang diduga kuat melanggar izin, dan mereka tetap leluasa beroperasi.



banner 325x300

Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa sejumlah perusahaan tambang tetap berproduksi meski hanya mengantongi izin eksplorasi — suatu pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan nasional.

Parahnya lagi, beberapa perusahaan lainnya terpantau masih beraktivitas padahal dugaan masa izin operasi mereka sudah berakhir.

BACA JUGA : Ketua Sasaka Serukan Boikot ITDC: Rakyat Sasak Siap Lawan Penggusuran di Tanjung Aan!

Tak hanya itu, ada juga yang diduga beroperasi di luar zona yang diperbolehkan oleh Perda RTRW Kabupaten Sumbawa Barat, menjadikan aktivitas mereka ilegal secara tata ruang.



Asosiasi: “Kami Mitra Resmi Pemerintah!” Tapi Faktanya Bicara Lain

Ketua Asosiasi Galian C KSB, Dedy Ahmad, dalam klarifikasinya menyebut asosiasi yang ia pimpin sebagai mitra resmi pemerintah yang justru membina dan mengarahkan perusahaan tambang agar taat aturan.

“Kami ini bukan pelindung pelaku ilegal. Organisasi ini dihajatkan untuk pembinaan dan fasilitasi proses perizinan sesuai aturan,” ujarnya kepada media ini, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Asosiasi, Ryan Ranjuliarda, bahkan menuding sorotan publik sebagai bentuk stigma tanpa dasar. “Kami tidak bungkam. Kami terus koordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Namun, fakta-fakta dari Dinas ESDM Provinsi NTB justru membantah klaim manis itu.

BACA JUGA : Rayakan HUT ke-17, KLU Gelar Ajang Talenta Nasional 2025: Cari Zohri-Zohri Baru dari Lombok Utara

Data Resmi yang diperoleh SIARPOST dari Dinas ESDM NTB menunjukkan: Ada beberapa yang Masih Izin Eksplorasi, Tapi Sudah Produksi. Sejumlah CV lainnya juga izin sudah kedaluwarsa, namun diduga aktivitas tambang masih berlangsung.

Lebih dari itu, lokasi-lokasi seperti Telaga Bertong, Kertasari, Meraran, dan Brang Ene juga terdeteksi sebagai area penambangan yang diduga melanggar zona tata ruang sesuai Perda RTRW KSB.



DLH: “Tanpa Izin Lingkungan, Harus Berhenti!”

Kepala DLH KSB, Akunurahmadin, menegaskan bahwa setiap tambang wajib mengantongi izin lingkungan sebelum operasi.

“Jika kami temukan tambang tanpa persetujuan lingkungan, kami keluarkan teguran tertulis. Harus stop,” tegasnya.

BACA JUGA : Soal Temuan BPK, LAZ Kembali Tegaskan Sudah Tidak Ada Masalah!

Namun, langkah itu belum menyentuh semua pelaku tambang yang membandel.

Kendati aparat penegak hukum di Sumbawa Barat disebut pernah memanggil pengurus asosiasi, namun hingga kini belum ada langkah konkret.

Tidak ada penindakan nyata di lapangan. Asosiasi pun belum mau merilis daftar anggota resminya, makin menambah tanda tanya publik.

“Kalau mereka benar-benar legal, kenapa takut buka data ke publik?” tanya seorang aktivis asal Sumbawa Barat, yang sejak lama resah dengan praktek tambang galian C yang diduga banyak yang tanpa izin.

Praktik tambang ilegal ini bertentangan dengan berbagai regulasi:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan,

PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,

Permen ESDM No. 26 Tahun 2018,

Perda KSB No. 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Namun, semua aturan itu seolah mandul di hadapan kekuasaan alat berat dan truk-truk pasir.

BACA JUGA : Dokter RS Mata NTB Sering Bolos Tanpa Alasan Jelas, Forum Rakyat NTB Minta Gubernur Turun Tangan

Pertanyaan Tajam: Siapa yang Lindungi Tambang Ilegal Ini?

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *