banner 728x250

Aktivis Diduga Dianiaya Saat Aksi Damai di Poto Tano, Presidium PPS Lapor ke Propam Polda NTB

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Barat, SIARPOST — Kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa Barat. Kali ini, seorang anggota Presidium Aliansi PPS (Pejuang Petani Sumbawa) Se-Pulau Sumbawa, bernama Jahuddin, resmi melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya saat aksi damai pada 2 Juli 2025 di Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano.

Laporan tersebut dilayangkan melalui surat resmi dari Presidium Aliansi PPS tertanggal 3 Juli 2025, yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa Barat dan Propam Polda NTB.

banner 325x300

Dalam surat itu, Presiden Presidium PPS Se-Pulau Sumbawa, Muhammad Sahril Amin Dea Naga, menjelaskan bahwa pihaknya telah diterima langsung oleh Kasat Intel Polres KSB untuk menyampaikan pengaduan.

BACA JUGA : DOB Provinsi Pulau Sumbawa Jadi Skala Prioritas, Presidium PPS Siapkan Hearing Strategis ke Komisi II DPR RI

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani sendiri oleh Jahuddin, ia menjelaskan bahwa insiden itu terjadi saat dirinya turun dari mobil komando untuk melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi.

Saat meminta izin untuk istirahat dan salat berjamaah, terjadi perdebatan antara pelapor dan aparat.

“Pelapor ditarik bagian bahu dan dada oleh Bapak Waka Polres Kabupaten Sumbawa Barat hingga terdorong. Beberapa oknum aparat lainnya juga diduga meninju dan mencekik pelapor,” tulis Jahuddin dalam laporannya.

Akibat insiden tersebut, Jahuddin mengaku mengalami luka lebam di pipi sebelah kiri dan dada bagian tengah. Ia pun berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius.

BACA JUGA : Anggaran Puluhan Miliar Untuk FORNAS 2025 Diduga Tak Transparan, UMKM Lokal Jadi Penonton, Kasta NTB: Kami Akan Bongkar!

Aliansi Desak Proses Hukum Transparan

Presidium PPS menilai tindakan kekerasan terhadap peserta aksi damai adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

Mereka mendesak agar Kapolres Sumbawa Barat dan Polda NTB memproses dugaan pidana ini secara objektif dan transparan.

“Ini bukan semata soal kekerasan fisik, tapi soal penghormatan terhadap hak rakyat untuk bersuara secara damai,” tegas Sahril Amin.

Surat pemberitahuan dan laporan lengkap telah ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Kapolri, serta Kapolda NTB, sebagai bentuk keseriusan aliansi dalam memperjuangkan keadilan.

Redaksi___

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *