banner 728x250

Parkir Sembarangan? Siap Digembok! Dishub Kota Mataram Pastikan Pengawasan di KTL Diperketat

Kepala Bidang Pengendalian Operasi (Dalops) Dishub Kota Mataram, Arif Rahman,

banner 120x600
banner 468x60

MATARAM, SIAR POST – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).



banner 325x300

Penindakan berupa penggembokan dan penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir kini dilakukan lebih masif di sejumlah titik strategis kota.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi (Dalops) Dishub Kota Mataram, Arif Rahman, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (5/8/2025), menjelaskan bahwa KTL telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Mataram sejak tahun 2019.

“Area KTL meliputi ruas jalan dari Simpang Empat BI hingga Simpang Empat Kantor Gubernur, serta dari Simpang Empat Cakranegara sampai Simpang Tiga Kawasan Bisnis Cakra (KBC), kemudian KBC Simpang empat sampai Cakranegara sampai Simpang tiga mayura. Termasuk juga di Jalan Udayana yang merupakan jalur sepeda di sisi kiri dan kanan jalan,” ujar Arif.

BACA JUGA : Langgar Aturan, Kolam Renang Hotel di Gili Trawangan Bikin DPRD Lombok Utara Murka!

Ia menegaskan, apabila ada kendaraan yang tetap nekat parkir di area yang telah jelas terdapat rambu larangan parkir dan marka jalan, maka petugas Dishub akan langsung melakukan penggembokan.

“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak 2019 secara masif. Jadi tidak ada alasan tidak tahu. Meski begitu, tindakan penggembokan tetap didahului dengan imbauan kepada pemilik kendaraan. Penggembokan adalah opsi terakhir jika imbauan tidak diindahkan atau pemilik tidak ada di lokasi,” terangnya.



Sebelumnya, sempat terjadi kejadian penggembokan terhadap sebuah mobil berplat luar daerah di depan Bank BRI Jalan Pejanggik pada Senin (4/8).

Hal ini menuai sorotan publik, karena di lokasi lain seperti Cakranegara, terlihat banyak mobil parkir di bahu jalan tanpa adanya penindakan tegas.

Menanggapi hal tersebut, Arif menegaskan bahwa penindakan dilakukan di seluruh wilayah Kota Mataram, tidak terbatas di KTL saja.

BACA JUGA : Semangat Kemerdekaan, PLN Ajak Warga Rayakan Agustusan Secara Aman

“Kami bertindak di semua titik di Kota Mataram yang terdapat rambu larangan parkir atau marka larangan berhenti. Apabila keberadaan kendaraan itu mengganggu kelancaran lalu lintas, maka kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa di beberapa titik, seperti dari Mataram Mall hingga simpang empat Cakra, tidak masuk kategori parkir liar jika kendaraan mengikuti rambu yang telah dipasang.

Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, sebelumnya juga menyampaikan bahwa penindakan lebih intens dilakukan di KTL sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di kota.



“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan serta. Tidak hanya mengandalkan petugas, tapi sadar akan pentingnya menaati rambu-rambu dan marka jalan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.

Dengan patroli rutin dan tindakan tegas, Dishub Mataram berharap kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan akan meningkat. Kota Mataram pun diharapkan menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Redaksi Newsroom Siarpost.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *