banner 728x250

Talud di Pantai Torok Aik Belek Diduga Langgar UU, Ormas Sasaka Nusantara Desak Pemda Bertindak!

banner 120x600
banner 468x60

Praya, SIAR POST – Polemik pemasangan talud laut di kawasan pesisir Pantai Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya kembali mencuat. Ormas Sasaka Nusantara NTB menilai aktivitas tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena berdiri di atas Roi Pantai (batas sempadan pantai) yang statusnya merupakan tanah negara.

Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menegaskan bahwa pembangunan talud tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, serta Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

banner 325x300

“Dalam Perpres sudah jelas, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Itu harus bebas dari bangunan permanen, apalagi penimbunan. Talud yang dipasang di Torok Aik Belek ini jelas melanggar aturan,” tegasnya, Rabu (20/8/2025).

BACA JUGA : Hasil Seleksi Dirut PDAM Amerta Dayan Gunung KLU, Lima Lolos Satu Gugur

Ia menjelaskan, aturan sempadan pantai dibuat bukan tanpa alasan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi fungsi ekosistem pesisir, menjaga masyarakat dari ancaman bencana, serta menjamin akses publik ke pantai.

Namun, dari hasil investigasi Ormas Sasaka Nusantara, ditemukan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum perusahaan dan kroninya yang sengaja melakukan penimbunan dan pembangunan talud di ROI Pantai.

“Ini jelas perampasan ruang publik. Pemerintah daerah, BPN, DPRD, dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jangan biarkan aturan hanya jadi pajangan,” ujarnya.

Ormas Sasaka Nusantara juga mengingatkan bahwa jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, maka masyarakat sendiri yang akan turun untuk meratakan kembali ROI Pantai yang sudah ditimbun.

BACA JUGA : Persejasi NTB Raih Perunggu di Fornas VIII, Sepak Bola Berjalan Jadi Primadona Baru

“Perusahaan nakal yang tidak taat aturan sebaiknya dicabut izinnya. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu,” tambah Lalu Ibnu Hajar.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata ruang pesisir di Lombok Tengah. Publik kini menunggu: apakah Pemda dan aparat berani menindak pelanggaran ini, atau justru membiarkan kawasan pantai terus dikuasai pihak-pihak tertentu.

Redaksi Siarpost__

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *