banner 728x250

Pangkalan LPG di Sumbawa Jual Gas 3 Kg Dengan Harga Mahal, Tetangga Tak Kebagian Malah Dijual ke Desa Lain

Laporan investigasi Reporter Edo MH

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa, NTB (SIAR POST) — Polemik penjualan tabung gas LPG 3 kilogram di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, makin mempersulit warga. Warga setempat mengeluh lantaran pangkalan LPG Kios Uma Garo di Dusun Bina Jaya, Desa Pamanto, diduga menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

banner 325x300

Ironisnya, warga sekitar pangkalan justru tidak mendapat jatah, sementara warga dari luar desa dilayani meski dengan harga melambung tinggi.

Hasil investigasi media ini menemukan bahwa warga terpaksa membeli LPG 3 kg dengan harga Rp25 ribu. Bahkan ada pengakuan pernah membeli hingga Rp30 ribu–Rp40 ribu per tabung.

BACA JUGA : Geger di Pantai Nipah KLU: Mahasiswi Asal Mataram Tewas dan Rekannya Kritis Diduga Jadi Korban Begal

Lebih parah lagi, para pengecer diduga membeli dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, bahkan pernah menembus Rp50 ribu per tabung.

“Kami tetangga dekat pangkalan, malah tidak dikasih. Kenapa orang luar desa yang dikasih beli?” keluh salah satu warga.

Situasi ini membuat masyarakat kian resah. LPG 3 kg seharusnya menjadi subsidi untuk masyarakat kecil, namun justru diperjualbelikan seenaknya.

Beberapa warga bahkan mengaku terpaksa pulang dengan tangan kosong karena kupon habis. Anehnya, saat didampingi media, barulah mereka mendapat tabung meski tanpa kupon.

Padahal, sesuai Keputusan Gubernur NTB Nomor 750-444 Tahun 2023, harga resmi LPG 3 kg di wilayah NTB ditetapkan sebesar Rp18.000–Rp19.500. Praktik jual-beli di atas harga ini jelas melanggar aturan.

Pemilik pangkalan mengaku bahwa bukan pangkalannya saja yang menjual dengan harga tinggi, namun semua pangkalan yang ada di Empang.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Sumbawa, Salbiyah Andriani, menegaskan pihaknya akan segera melakukan sidak ke pangkalan yang nakal.

“Jika terbukti menjual di atas HET, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina maupun agen,” ujarnya kepada media ini, Jumat (12/9/2025).

BACA JUGA : Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Barang Bukti Dibawa ke Labfor Bogor

Ia menambahkan, pengawasan distribusi LPG 3 kg juga sudah ditangani Satgas yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP, camat, bagian ekonomi sekretariat daerah, hingga Diskoperindag. Warga pun dihimbau segera melapor ke call center Lapor Gas atau langsung ke Diskoperindag Sumbawa bila menemukan pelanggaran.

Masyarakat berharap pemerintah serius mengusut kasus ini. Pasalnya, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus merugikan warga kecil yang paling membutuhkan subsidi LPG 3 kg.

Redaksi | SIAR POST

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *