Lombok Tengah, SIAR POST – Konflik transportasi di Bandara Internasional Lombok kembali memanas. Gabungan Pengemudi Lokal yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (Kompas-NTB) menggelar pertemuan dengan General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Lombok di Polsek Pujut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Angkasa Pura mengaku tidak berani mengambil langkah tegas terkait tuntutan pembubaran Bluebird dengan alasan kontrak yang masih berjalan.
Meski begitu, mereka berjanji membatasi armada Bluebird hanya 15 unit, memberi tanda stiker khusus, serta menyampaikan surat resmi ke aplikasi agar Bluebird dihapus secara daring.
BACA JUGA : BMKG NTB Ungkap Penyebab Banjir Lunyuk dan Sekongkang: Ini Jadi Pemicunya
Namun janji itu tidak meredakan keresahan pengemudi lokal.
Seorang pemilik travel, H. Basir, menegaskan kondisi bandara kini tidak lagi ramah bagi sopir lokal.
“Bandara bukan lagi tempat yang nyaman bagi pencari nafkah. Setiap hari sopir terlibat bentrok fisik. Bluebird sedikit-sedikit lapor ke keamanan, sopir lokal ditindak, bahkan dipenjara. Lama-lama bandara terasa mencekam,” keluhnya.
Sementara itu, Saddam Husen, Koordinator Kompas-NTB, menuding keberadaan Bluebird merampas hak masyarakat.
“PT Angkasa Pura harus bersikap tegas. Kehadiran Bluebird telah mengorbankan pengemudi lokal dan jelas tidak adil,” tegas Saddam.
Kompas-NTB menilai keberadaan Bluebird di Bandara Lombok berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahkan, mencuat dugaan adanya praktik tidak sehat berupa “uang kehormatan” yang pernah ditawarkan Bluebird kepada perusahaan lokal agar bisa diterima di bandara.
BACA JUGA : Pangkalan LPG di Sumbawa Jual Gas 3 Kg Dengan Harga Mahal, Tetangga Tak Kebagian Malah Dijual ke Desa Lain
Lebih jauh, terdapat indikasi bahwa PT Angkasa Pura Cabang Lombok menerima fee dari Bluebird, sehingga tetap mempertahankan armada taksi biru tersebut meski menuai penolakan.
“Ini jelas merugikan pengemudi lokal, melanggar prinsip keterbukaan, keadilan sosial, dan persaingan usaha sehat,” papar Saddam.
Tuntutan Pengemudi Lokal
Melalui pernyataan sikap resmi, Kompas-NTB menyampaikan empat tuntutan:
- Mendesak PT Angkasa Pura Indonesia segera membubarkan Bluebird dari Bandara Internasional Lombok.
- Jika pembubaran belum bisa dilakukan, maka diperlukan komitmen tertulis bahwa kontrak Bluebird tidak akan diperpanjang.
- Meminta PT Angkasa Pura Pusat segera mencopot General Manager Cabang Lombok karena dianggap berpihak dan gagal menjaga keadilan.
- Mendesak Dishub NTB dan Dishub Lombok Tengah segera mengevaluasi izin operasional Bluebird, bahkan mencabutnya bila terbukti melanggar aturan.
Saddam menegaskan, perjuangan ini bukan semata kepentingan sopir, melainkan bagian dari upaya menegakkan hukum, menjaga persaingan sehat, dan melindungi usaha daerah.
Pewarta : Ihsan | Editor : Feryal