Dompu, SIAR POST – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dompu berbuntut panjang. Tidak hanya memicu konflik antarwarga, peristiwa ini berakhir dengan aksi pengerusakan rumah hingga korban mengalami kerugian besar.
Ratu Safitrianingsih, warga Lingkungan Ginte Puncak, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, bersama suami dan pamannya resmi melaporkan Abdul Azis ke Polres Dompu.
BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan
Laporan ini dilayangkan pada Sabtu (13/9/2025) sore dengan Nomor Polisi: STTP/738/IX/25/SPK/Res/Dompu/Polda/NTB.
Menurut Ratu, rumahnya yang sebelumnya ditempati seorang oknum ASN berinisial A, dituding menjadi lokasi perselingkuhan dengan J, istri Abdul Azis. Isu tersebut kemudian memicu kemarahan hingga berujung pada pengerusakan rumah milik Ratu.
“Hari ini saya bersama keluarga resmi melaporkan Abdul Azis atas dugaan tindak pidana pengerusakan. Kondisi rumah saya hancur total, mulai dari kulkas, mesin cuci, lemari, kursi hingga tembok semuanya dirusak,” ungkap Ratu kepada wartawan usai memberikan keterangan di ruang Pidum Polres Dompu.
Peristiwa pengerusakan itu terjadi pada Kamis malam, (11/9/2025) sekitar pukul 00.00 Wita. Ratu menegaskan, tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan kepada ayah tirinya dengan J sama sekali tidak disertai bukti kuat.
“Dugaan perselingkuhan tanpa alat bukti adalah fitnah besar. Akibat isu itu, rumah kami hancur dan nama baik keluarga tercemar. Kami pastikan akan menempuh jalur hukum sampai tuntas,” tegasnya.
BACA JUGA : Gercep Polisi, Temukan Balita 3 Tahun Yang Dilaporkan Hilang di Pantai Nipah Saat Libur Tahun Baru
Ratu juga menyebut, perbuatan Abdul Azis bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga telah mencoreng kehormatan orang tuanya dan keluarga besar.
Pihaknya berharap, aparat kepolisian dapat memproses kasus ini secara adil sesuai hukum yang berlaku.
“Kami serahkan semuanya ke penegak hukum. Menuduh tanpa bukti dan bertindak anarkis jelas perbuatan melawan hukum, ada sanksi pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Ratu.