banner 728x250

Lonjakan Pemohon SKCK di Lombok Tengah, Lembaga Lalat Hitam Imbau Warga Bersabar

Terlihat calon PPPK antre saat mengurus SKCK. Dok Istimewa

banner 120x600
banner 468x60

Lombok Tengah, SIARPOST – Antrean panjang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Tengah belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Meningkatnya kebutuhan SKCK, terutama untuk melengkapi berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, membuat jumlah pemohon membludak hingga tiga kali lipat dari biasanya.

Ketua Umum Lembaga Lalat Hitam, M. Ardiansyah, SH, mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan memahami proses pengurusan SKCK yang membutuhkan waktu.

banner 325x300

BACA JUGA : Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG di SMPN 1 Empang, Orang Tua Murid Khawatir

“Kami berharap masyarakat bisa bersabar, karena tingginya kebutuhan SKCK membuat antrean panjang. Dengan kesabaran, proses akan berjalan lebih lancar dan efisien,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Polres Lombok Tengah sendiri mencatat rata-rata lebih dari 100 pemohon SKCK setiap hari, bahkan ada yang rela antre sejak malam hari. Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya jumlah petugas dan alat cetak di Mapolres.

Kapolres Lombok Tengah, melalui Kasi Humas Iptu Brata, menyampaikan permohonan maaf atas antrean panjang yang terjadi. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak harus berdesakan di Polres.

“Mulai besok, pengurusan SKCK bisa dilakukan melalui Polsek sesuai domisili masing-masing. Pemohon cukup menyerahkan berkas dan bukti pembayaran PNBP di Polsek. Setelah selesai, SKCK akan dikirim kembali melalui petugas Polsek,” jelas Iptu Brata.

Selain layanan di Polsek, Polres Lombok Tengah juga menyediakan inovasi SILAQ (SKCK Inovatif Langsung Aman & Quickly) yang memungkinkan pengajuan SKCK secara kolektif melalui sekolah, kampus, perusahaan, atau instansi tertentu. Bahkan, ada pula layanan SKCK via WhatsApp yang semakin memudahkan masyarakat.

Adapun syarat dokumen yang harus dipenuhi antara lain: fotokopi KTP, akta kelahiran atau surat kenal lahir, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari, serta pas foto berwarna ukuran 4×6 cm. Pemohon juga bisa mendaftar secara online melalui situs resmi SKCK Polri dan mencetak SKCK menggunakan barcode.

BACA JUGA : MAKI NTB Beberkan Tiga Oknum di Balik Dugaan Gratifikasi DAK Rp 39 Miliar: “Orang Dekat Kekuasaan”

Meski demikian, sejumlah masyarakat masih mengeluhkan antrean panjang dan dugaan permainan nomor antrean. “Saya sudah datang sejak subuh tapi tetap tidak dapat nomor antrean. Harapan kami proses ini bisa dipercepat, karena batas waktu pendaftaran PPPK semakin dekat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan adanya terobosan layanan baru, diharapkan masyarakat Lombok Tengah bisa lebih mudah mendapatkan SKCK tanpa harus berdesakan di Polres.

Pewarta : Ihsan | Editor : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *