banner 728x250

Polres Lombok Utara Tetapkan “RA” sebagai tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah

banner 120x600
banner 468x60

Lombok Utara ,SIARPOST – Polres Lombok Utara gelar Konfrensi Pers sehubungan dengan perkara tindak pidana pembunuhan dan atau Penganiayaan yang terjadi di pantai Nipah beberapa waktu silam. Sabtu (20/09/2025).

Kasus kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram, VR menemui titik terang. Setelah berhari-hari diselimuti misteri, Polres Lombok Utara Polda NTB, menetapkan RA yang mengaku sebagai pacar dari korban sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan.

banner 325x300

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula Sarja Arya Racana Mapolres. Didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan dan Ps. Kasi Humas IPDA Karyadi, Kapolres memaparkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, hasil dari penyelidikan forensik yang maraton.

Polres Lombok Utara berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah pada RA. Termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti—bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban.

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik, “tegas AKBP Agus Purwanta.

“Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat.”

Daftar Bukti Mengerikan dari TKP
Dalam konferensi pers, penyidik memamerkan barang bukti yang berhasil disita, seolah bercerita tentang malam naas itu. Di antara yang disita adalah baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Ada pula benda-benda dari TKP yang jadi bukti kunci: sebilah bambu, 5 buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA.

Tersangka RA kini telah ditahan, menanti proses hukum lebih lanjut. Penetapannya sebagai tersangka menjadi babak baru yang menjawab pertanyaan publik, sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang beredar luas dimasyarakat. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

Tersangka RA dijerat dalam pasal berlapis terkait Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Kapolres Lombok Utara juga menambahkan ucapan terimakasih kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu selama proses penyelidikan dan, menjaga Kamtibmas tetap kondusif sehingga pantai Nipah bisa kembali aman untuk dikunjungi oleh wisatawan.( Niss)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *