banner 728x250

Tim Percepatan Pembangunan Pemprov NTB Dinilai Langgar Instruksi Presiden dan Jadi Beban APBD: Gubernur Tidak Percaya OPD?

banner 120x600
banner 468x60

Mataram, SIARPOST- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti kebijakan Gubernur NTB yang baru-baru ini menetapkan 15 orang sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan. Keputusan tersebut dinilai berpotensi melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja Daerah dan justru menjadi beban baru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB.

Koordinator MAKI NTB, Heru, menegaskan bahwa pembentukan tim ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 282, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dan dibiayai dari APBD. Artinya, biaya operasional tim percepatan akan membebani kas daerah.

banner 325x300

BACA JUGA : Misteri Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Kuasa Hukum Yakin Radit Bukan Pelaku Utama

“Di Pemprov NTB sudah ada OPD dengan fungsi dan tugas teknis masing-masing. Mengapa tidak dimaksimalkan saja? Kenapa harus membentuk tim baru di tengah keabsahan RPJMD yang telah disepakati antara Gubernur dan DPRD? Apa gubernur tidak percaya pada dinasnya sendiri?” ujar Heru.

MAKI NTB berencana melaporkan kebijakan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan kajian hukum. Tidak menutup kemungkinan, keputusan tersebut juga akan dibawa ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Heru menilai sejumlah keputusan gubernur belakangan ini terkesan ambigu dan tidak berbasis peningkatan kualitas birokrasi. Ia mencontohkan penunjukan Lalu Hamdi sebagai Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB, serta penempatan Kadis PUPR sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan

Menurutnya, keputusan ini memunculkan dugaan adanya keterkaitan dengan persetujuan penyedia Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

“Semua hal ini sudah menjadi atensi tim hukum MAKI NTB. Kami akan terus mengawal setiap kebijakan yang berpotensi menabrak aturan. Catat itu,” tegas Heru.

Pewarta : Niss | Editor : Edo

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *