Sumbawa, SIARPOST – Polemik distribusi dan harga LPG 3 Kg di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, terus bergulir. Setelah Camat Empang Abdul Rais secara terbuka mengungkap adanya praktik jual-beli di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai dari tingkat agen hingga pangkalan, pihak Pertamina akhirnya memberi tanggapan resmi.
Melalui keterangan singkat via WhatsApp, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menyebut persoalan tersebut masih dalam tahap pengecekan internal.
“Sedang dalam pengecekan.. Begitu ada update kami sampaikan. Terima kasih,” tulis pihak Pertamina saat dikonfirmasi media ini, Selasa (30/9/2025).
BACA JUGA : Angka Kemiskinan di Lombok Utara Turun 3,22 Persen
Sebelumnya, Abdul Rais menegaskan bahwa masalah LPG 3 Kg di wilayahnya sudah sangat meresahkan. Harga yang seharusnya mengikuti HET Rp18.750 per tabung justru melambung tinggi di lapangan.
Bahkan, ada pangkalan yang berani menjual hingga Rp25 ribu per tabung, dan pernah tercatat menjual Rp45 ribu per tabung.
“Saat kami bahas bersama, ternyata rata-rata pangkalan di Empang menjual di atas HET. Harga kisaran Rp20 ribu sampai Rp25 ribu per tabung,” ungkapnya usai rapat koordinasi bersama Kapolsek Empang AKP Nakmin dan Danramil Kapten Cba Ruslan.
Menurut Rais, penyebab tingginya harga bukan hanya di pangkalan, tapi juga sejak distribusi dari agen. Harga resmi yang seharusnya Rp16.250 per tabung ternyata ditarik lebih mahal. “Pangkalan menebus Rp16.750, jadi masyarakat lah yang paling dirugikan,” tegasnya.
Selain itu, ditemukan juga perusahaan yang tercatat menerima jatah distribusi LPG di Empang, namun tidak pernah terdaftar di kecamatan. Perusahaan tersebut bahkan disebut menerima tambahan pasokan hingga satu truk per bulan, di luar jatah mingguan 560 tabung.
Ketidakmerataan distribusi semakin memperburuk situasi. Desa Boal, misalnya, hanya memiliki satu pangkalan dengan jatah 50 tabung per minggu, padahal jumlah kepala keluarganya mencapai lebih dari 800. Kondisi ini memaksa desa tetangga seperti Jotang Beru ikut menyuplai tambahan gas.
BACA JUGA : Ketahuan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Izin Pangkalan UD Yasmin di Sumbawa Dicabut
Dalam rapat bersama, sempat muncul usulan agar kecamatan membuat kesepakatan harga bersama pangkalan. Namun Abdul Rais menolak tegas.
“Harga harus tetap berpatokan pada kebijakan pemerintah, yaitu Rp18.750 per tabung. Usulan ini akan kami sampaikan secara tertulis kepada Bupati,” ujarnya.
Kasus LPG 3 Kg di Empang kini mendapat perhatian serius lintas pihak, termasuk aparat kepolisian dan TNI. Publik pun menunggu langkah tegas dari Pertamina selaku pihak berwenang dalam pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
Pewarta : Edo | Editor : Feryal