KARANGASEM | SIAR POST – Praktik dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali menyeruak di sektor pariwisata Bali. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah karyawan di Villa Dewi alamat padangbai Karangasem, hanya menerima gaji bulanan berkisar Rp1.200.000 hingga Rp1.500.000.
Padahal, sesuai ketetapan pemerintah, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2025 sebesar Rp3.050.000.
BACA JUGA : PLN Sukses Dukung Keandalan Listrik Festival Hiu Paus 2025
Artinya, gaji yang diberikan pihak manajemen hanya separuh dari standar minimum yang berlaku, sebuah dugaan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan.
Pemilik Villa Dewi diketahui bernama HTL, berusia 59 tahun, beralamat di Jln. Agung Utara 4, Tanjung Priuk. Jika dugaan ini terbukti, sang pemilik dapat dijerat dengan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan:
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”
Sanksi atas pelanggaran ini sangat tegas. Berdasarkan Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar gaji di bawah UMK dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Warga mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali segera turun tangan melakukan pemeriksaan ke Villa Dewi. “UMK sudah jelas ditetapkan pemerintah, tapi kalau ada pengusaha yang membayar di bawah standar, itu sama saja menindas pekerja,” tegas salah satu sumber.
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan dugaan pidana ketenagakerjaan yang harus ditindak tegas. Publik menunggu langkah konkret aparat terkait untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati sesuai undang undang
Sejumlah karyawan Villa Dewi Karangasem diduga hanya menerima gaji Rp1,2 juta – Rp1,5 juta/bulan, jauh di bawah UMK Karangasem 2025 sebesar Rp3.050.000.
BACA JUGA : Pengerukan Bukit Padangbai Diduga Ilegal, Pemilik Lahan Terancam Pasal Berat Lingkungan dan Minerba
Pemilik villa, HTL (59), alamat Jln. Agung Utara 4, Tanjung Priuk, berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai UMK.
Sanksi hukum: Pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100–400 juta.
Dinas Tenaga Kerja Karangasem dan pengawas ketenagakerjaan Bali diminta segera turun tangan. Hak pekerja harus dipenuhi, hukum jangan tumpul di hadapan pengusaha.
Redaksi | SIAR POST