Pemira INKES YARSI Mataram 2025 Digugat: Mahasiswa Nilai Cacat Prosedural dan Cemari Demokrasi Kampus

Mataram, SIAR POST – Aroma ketegangan mewarnai lingkungan kampus INKES YARSI Mataram. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi Kampus (APDK) resmi melayangkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Raya (PEMIRA) tahun 2025. Mereka menilai proses demokrasi mahasiswa itu sarat pelanggaran dan cacat secara prosedural.

Menurut keterangan APDK, pelaksanaan PEMIRA kali ini tidak hanya mengabaikan aturan dasar pemilihan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan. Mereka menilai, panitia dan pihak terkait gagal menjaga marwah demokrasi kampus.

Sejumlah Kejanggalan dan Pelanggaran Prosedural

APDK menyebutkan setidaknya delapan poin pelanggaran yang menjadi dasar gugatan, di antaranya:

  1. Tidak ada calon yang memenuhi syarat resmi.
    Seluruh pasangan calon dinilai tidak lolos verifikasi administrasi sesuai ketentuan panitia sendiri.
  2. AD/ART PEMIRA belum disahkan.
    Proses pemilihan berlangsung tanpa dasar hukum yang sah karena dokumen dasar belum mendapat pengesahan resmi.
  3. Pencoblosan dinilai cacat prosedural.
    Jumlah pemilih tidak mencapai batas minimal 50% + 1 dari total mahasiswa aktif, sehingga hasilnya dianggap tidak mewakili suara mayoritas kampus.
  4. Saksi dicegat saat proses pemeriksaan surat suara.
    Kejadian pada pukul 16.15 itu dinilai menghambat transparansi dan pengawasan independen.
  5. Pendukung calon masuk dua kali ke arena pencoblosan.
    Pelanggaran ini memperkuat dugaan bahwa proses pemungutan suara tidak steril dan berpotensi manipulatif.
  6. Aturan tidak ditetapkan secara formal.
    Regulasi hanya berupa catatan tanpa tanda tangan resmi dari Ketua Panitia, sehingga tak memiliki kekuatan administratif.
  7. Surat peringatan tanpa tindak lanjut jelas.
    Tidak ada mekanisme keberatan yang transparan, menimbulkan kesan proses sengaja dibiarkan kabur.
  8. Rendahnya partisipasi mahasiswa.

Banyak mahasiswa memilih tidak ikut mencoblos karena hilangnya kepercayaan terhadap seluruh pasangan calon.

“Ini Bukan Demokrasi, Ini Manipulasi”

Salah satu penggugat, Lalu Teguh Firdaus, melalui rilis nya, Senin (3/10/2025), menyebut bahwa pelaksanaan PEMIRA kali ini gagal total dalam menegakkan asas keadilan dan keterbukaan.

“Proses PEMIRA cacat dari hulu ke hilir. Tidak ada kejelasan hukum, prosedur dilanggar, dan asas keadilan diabaikan. Ini bukan demokrasi, ini manipulasi,” tegasnya.

APDK menegaskan, gugatan ini bukan semata karena ketidakpuasan terhadap hasil, melainkan bentuk moral action demi menegakkan integritas demokrasi mahasiswa.

Mereka menuntut agar hasil PEMIRA 2025 dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang dengan dasar hukum yang jelas, transparan, dan sah secara konstitusional.

“Kami tidak sedang memperjuangkan kekuasaan, tapi keadilan dan etika dalam berorganisasi. Demokrasi kampus tidak boleh dijadikan alat legitimasi bagi proses yang cacat,” tutup Teguh.

Tuntutan: Batalkan Hasil, Gelar Ulang Pemira

APDK menuntut pihak panitia dan lembaga kampus segera mengambil langkah korektif dengan membentuk tim independen untuk mengaudit seluruh proses PEMIRA 2025. Mereka juga meminta agar AD/ART segera disahkan sebelum pelaksanaan ulang dilakukan.

Bagi mereka, demokrasi kampus bukan sekadar memilih ketua, melainkan wadah pendidikan karakter dan integritas bagi mahasiswa.

Pihak terkait Lembaga Kampus dan Panitia belum memberikan keterangan resmi nya pasca digugat APDK.

Pewarta: Suartini
Editor: Feryal | Siarpost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *