Lombok Utara, SIARPOST — Hearing terkait sengketa tanah warga Senaru di DPRD Lombok Utara pada Rabu (4/11/2025) kembali berlangsung tanpa mencapai titik temu.
Perwakilan Ahli waris Raden wali menyatakan kecewa karena tidak ada solusi damai yang dihasilkan dalam forum tersebut .
Raden Kertawali, menilai sejak 2021 hingga 2025 pihaknya telah mengikuti berbagai proses mediasi, namun belum ada kejelasan. Ia menyebut keluarga merasa dirugikan karena aktivitas usaha yang mereka dirikan di atas lahan tersebut dihentikan oleh Pemda.
“Kami sangat menyayangkan tidak ada win-win solution. Kami sudah mengeluarkan hampir 300 juta untuk membangun usaha di atas tanah itu, tapi kemudian lahan itu diklaim milik Pemda.
Tanah ini warisan turun-temurun dari Pipil Garuda 1957 hingga sertifikat turunan 1986. Dari 23 hektar lebih, kini yang tersisa hanya sekitar 1 hektar yang masih kami kuasai,” tegasnya.
Kertawali menambahkan, jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, pihak keluarga membuka peluang menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Kepala BKAD Lombok Utara Mala Siswandi menjelaskan bahwa Pemda telah melakukan verifikasi dan koordinasi dengan BPN. Hasilnya, sertifikat Pemda dianggap sesuai dengan objek lahan tersebut.
“BPN memastikan data dan sertifikat menunjukkan objek tersebut adalah milik Pemda. Sedangkan bukti ahli waris belum menunjukkan posisi objek secara pasti,” jelasnya.
Pemda juga telah memasang plang aset dan menyusun rencana pemanfaatan lahan untuk fasilitas pelayanan masyarakat.
“Lahan itu direncanakan untuk layanan publik, sehingga nantinya masyarakat Senaru sendiri yang akan menikmati manfaatnya,” ujar Mala.
Meski hearing telah digelar, sengketa tanah Senaru masih belum menemukan kesepakatan dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.(Niss)














