Lembaga Semesta NTB Desak Penegakan Perda Ritel Modern, Satpol PP Lombok Tengah Siap Bertindak Setelah Kajian Final

LOMBOK TENGAH, SIAR POST — Audiensi yang digelar antara Lembaga Semesta NTB dan Satpol PP Lombok Tengah, Kamis (13/11/2025), berlangsung kondusif dan penuh semangat. Dalam pertemuan itu, Semesta NTB menyuarakan keprihatinan atas lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, yang mengatur jarak dan izin operasional ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Ketua Semesta NTB, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa kondisi di lapangan jauh dari ketentuan perda. Ia menyebut, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan bersama Serikat Masyarakat Lombok Tengah, terdapat banyak pelanggaran jarak antar minimarket yang seharusnya minimal 1 kilometer antar gerai atau dengan pasar tradisional.

“Peraturan itu jelas, tetapi implementasinya tidak berjalan. Ketidaktaatan ini berpotensi mengancam kelangsungan usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal jika tidak segera ditertibkan,” tegas Indra.

Ia menambahkan, pelaku usaha yang beroperasi sebelum perda diberlakukan wajib menyesuaikan diri paling lambat dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2021. Namun hingga kini, banyak ritel modern tetap beroperasi tanpa penyesuaian.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Satpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen dalam penegakan perda. Namun, pelaksanaan di lapangan harus melalui mekanisme dan kajian tim penataan yang telah dibentuk bersama instansi terkait.

“Kami ini eksekutor. Tugas kami menutup dan menyegel jika sudah ada keputusan final. Tahun lalu tim sudah melakukan identifikasi terhadap beberapa ritel yang melanggar perda, tetapi hasil kajiannya belum final,” jelas Zainal.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu, proses penataan sempat terhenti karena fokus pemerintah daerah tersita oleh agenda nasional, yakni Pilkada serentak. Namun, dengan adanya dorongan dan perhatian dari lembaga masyarakat seperti Semesta NTB, ia memastikan proses penegakan akan kembali digerakkan.

“Kami menunggu keputusan tim. Kalau sudah ada perintah, kami langsung bergerak sesuai prosedur. Tidak ada yang akan dibiarkan jika terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

Pertemuan tersebut berjalan dalam suasana terbuka dan penuh harapan. Semesta NTB menilai, penegakan perda bukan hanya soal ketertiban usaha, tetapi juga keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari usaha kecil.

“Kami tidak anti-investasi, tapi harus ada keadilan. Jangan sampai keberadaan ritel modern justru mematikan pasar rakyat dan warung tradisional,” ujar Indra.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengembalikan marwah penegakan hukum daerah, sekaligus memastikan agar kebijakan pembangunan di Lombok Tengah berpihak pada masyarakat kecil dan tidak dikuasai oleh jaringan ritel besar.

Pewarta : Ihsan | Editor : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *