Warga Mataram Kena Tipu Jual Beli Mobil, Uang Raib Ratusan Juta: Modus Penipuan yang Diduga Libatkan Komplotan

MATARAM, SIAR POST — Dugaan penipuan jual beli mobil kembali mencuat di Polda NTB. Seorang warga Ampenan, Edy Gunarto, mengaku pada 2023 yang lalu menjadi korban setelah mentransfer uang Rp240 juta dari kesepakatan harga Rp280 juta, namun justru difitnah sebagai penipu oleh orang yang menawarkan mobil tersebut berinisial WS. Kasus ini bahkan diduga melibatkan komplotan karena pola kejadiannya dinilai penuh rekayasa.

Kejadian bermula ketika WS menawarkan kepada Edy sebuah mobil Toyota Innova. WS mengaku bahwa mobil tersebut adalah milik seseorang bernama Wildan, yang disebutnya sebagai pemilik sah kendaraan tersebut. Tawaran dilakukan dua kali, dan setelah proses tawar-menawar akhirnya disepakati harga Rp280 juta.

Untuk meyakinkan korban, WS bahkan menyerahkan kunci serep, BPKB, dan STNK. Dengan keyakinan penuh, Edy kemudian mentransfer uang Rp240 juta sebagai pembayaran awal ke rekening yang diarahkan WS, rekening yang disebut milik Wildan.

Namun, setelah uang masuk, keadaan berubah drastis. WS meminta anak Edy untuk menemaninya mengambil ban serep mobil. Di tengah perjalanan, WS justru berteriak sambil menuding anak korban sebagai penipu. Ia mengklaim bahwa uang yang ditransfer tidak pernah masuk, dan menyebut Wildan kabur.

“Padahal sejak awal dia yang mengarahkan saya untuk transfer ke rekening itu. Saya gak kenal Wildan kalau gak WS ini yang mengenalkan saya,” tegas Edy.

Ketika korban mengajak menyelesaikan masalah ke kantor polisi terdekat, beberapa orang tak dikenal muncul dan menghalangi, hingga sempat terjadi cekcok. Kejanggalan semakin nyata saat WS tiba-tiba mengaku bahwa mobil itu adalah miliknya, padahal sebelumnya ia bersikeras bahwa mobil tersebut milik Wildan.

“Saya curiga ini sindikat. Setelah uang saya transfer, baru dia mengaku punya mobil itu. Bahkan mobilnya dilepas oleh APH padahal prosesnya belum selesai,” ujar Edy.

Ia menambahkan, WS menjawab tiga kali bahwa pemilik mobil adalah Wildan. Namun setelah transaksi selesai, WS justru balik menuduh korban penipu dan mengklaim mobil itu adalah miliknya.

Karena melihat banyak kejanggalan, Edy melaporkan kasus ini pada tahun 2023 lalu. Sayangnya, proses hukum dinilai berjalan lambat sehingga ia kembali meminta Polda NTB mempercepat penanganan, terlebih karena dugaan adanya rekayasa dan komplotan.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11/2025) di ruang kerjanya, memastikan bahwa kasus tersebut masih berproses.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi ahli,” ujarnya.

Pihak korban berharap penyidik dapat kembali mendalami peran WS, karena menurutnya terdapat unsur kesengajaan dan pola penipuan yang terstruktur.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penipuan dengan modus jual beli kendaraan di NTB. Korban berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, terutama jika benar ada jaringan komplotan yang memainkan skenario untuk menjerat korban.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *