Kemendagri Pastikan RPP Provinsi Pulau Sumbawa Diproses Awal 2026, Target Uji Publik Maret

Jakarta, SIAR POST — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) akan mulai diproses pada Januari 2026. RPP tersebut ditargetkan memasuki tahap uji publik sekitar Maret 2026, sebelum diajukan ke DPR RI dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

Kepastian itu disampaikan Kasubdit Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Ruli, dalam audiensi bersama Aliansi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di Ruang Rapat Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus Kemendagri, Selasa (16/12/2025).

Ruli menegaskan, penyusunan RPP merupakan kunci utama terbukanya kembali kebijakan pemekaran daerah di luar wilayah otonomi khusus. Selama RPP belum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemekaran.

“Selaku Kasubdit Penataan Daerah, kewenangan teknis penataan daerah memang ada di kami. RPP ini akan mulai kami proses awal 2026. Target kami sekitar bulan Maret dilakukan uji publik, anggarannya sudah ada,” ujar Ruli.

Ruli mengungkapkan, RPP penataan daerah sejatinya telah disusun sejak 2014–2016, namun dikembalikan dan tidak ditandatangani Presiden, sehingga membuat proses pemekaran daerah terhenti hingga hampir satu dekade.

Kondisi tersebut berbeda dengan wilayah Papua dan Papua Barat yang memiliki Undang-Undang Otonomi Khusus, sehingga memungkinkan pemekaran dilakukan tanpa harus menunggu RPP teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk daerah yang tidak memiliki UU Otsus, pemekaran harus mengikuti UU 23 Tahun 2014. Karena itu, kami wajib menyelesaikan RPP terlebih dahulu,” jelasnya.

Saat ini, Kemendagri menyusun dua RPP, yakni RPP Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Teknis Tata Cara Pemekaran Daerah. Kedua RPP tersebut merupakan amanat langsung UU 23 Tahun 2014.

Ruli menekankan bahwa Kemendagri hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sementara keputusan politik berada di tangan DPR RI dan Presiden.

“Setelah RPP kami susun, pembahasan dan persetujuan ada di DPR. Ketuk palu ada di DPR bersama Presiden. Kami hanya menjalankan amanat undang-undang,” tegasnya.

Ia juga menyebut, moratorium pemekaran daerah dibahas dalam Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin Wakil Presiden dan dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri Hukum.

Presidium Aliansi PPS, Muhammad Sahril Amin Dea Naga, menilai pernyataan resmi Kemendagri menjadi titik terang perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

“Yang paling penting hari ini adalah kepastian bahwa RPP ini benar-benar dikerjakan. Sudah ada anggaran, ada jadwal, dan ada target. Ini menandakan PPS mulai bergerak menuju realisasi,” kata Sahril.

Meski demikian, Sahril menegaskan bahwa perjuangan PPS tidak berhenti di aspek teknis, karena kebijakan politik tetap menjadi faktor penentu.

Dalam audiensi yang digelar di Kemendagri, hadir perwakilan dari Diaspora, DR. ANDI AZIS, serta para ketua umum Aliansi PPS Kabupaten Kota se-Pulau Sumbawa, Abdul Hatap SH, Drs Budiman Yunus, Ilham Yahyu SH, Ilyas SH, dan Muhammad Jafar.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *