IPR 160 Hektare Rakyat Ditahan, 9.670 Hektare Asing Diberi: Standar Ganda Tambang Pemprov NTB

MATARAM, SIAR POST | Sikap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang menyatakan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus dilakukan secara “hati-hati dan tidak tergesa-gesa” menuai kritik tajam dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Imam Wahyudin.

Menurut Imam, narasi kehati-hatian yang dikemukakan Pemprov NTB justru bertabrakan dengan fakta kebijakan pertambangan yang sedang berjalan.

Alih-alih mencerminkan kehati-hatian, pernyataan tersebut menunjukkan kontradiksi serius dan standar ganda dalam tata kelola sumber daya alam di NTB.

“Kalau kita bicara objektif dan berbasis data, bukan narasi normatif, logika kebijakan Pemprov NTB gugur dengan sendirinya,” tegas Imam.

Ia memaparkan, hingga kini terdapat 16 koperasi rakyat yang mengajukan IPR, dengan luas maksimal 10 hektare per koperasi. Artinya, total luasan yang diminta rakyat hanya 160 hektare di seluruh NTB.

Angka ini, menurut Imam, sangat kecil jika dibandingkan dengan fakta bahwa pada tahun 2025 pemerintah justru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Penanaman Modal Asing (IUP PMA) kepada PT Selatan ARC Minerals dengan luas konsesi mencapai ±9.670 hektare di Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, berdasarkan SK Menteri Nomor 03/1/IUP/PMA/2025.

“Perbandingan ini bukan lagi timpang, tapi tidak masuk akal secara keadilan, lingkungan, dan kebijakan publik. Satu perusahaan asing diberi hampir 10 ribu hektare, sementara 16 koperasi rakyat hanya meminta 160 hektare tapi diperlakukan seolah ancaman besar,” ujar Imam saat diwawancarai, Sabtu (31/1/2026).

Pemprov NTB, lanjutnya, kerap berdalih kehati-hatian dengan alasan lingkungan, reklamasi, keselamatan, dan keberlanjutan generasi. Namun publik berhak mempertanyakan konsistensi alasan tersebut.

“Jika 10 hektare tambang koperasi dianggap berisiko, maka 9.670 hektare tambang korporasi seharusnya dipandang sebagai ancaman ekologis sistemik. Di mana letak ‘tidak ugal-ugalannya’?” kata Imam.

Ia juga menilai isu banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi yang sering dijadikan dalih penundaan IPR bersifat selektif.

Imam mempertanyakan, apakah bencana tersebut benar-benar disebabkan oleh tambang rakyat berskala kecil, atau justru oleh pembukaan kawasan besar dan konsesi tambang skala ribuan hektare.

“Kalau alasan lingkungan hanya dipakai saat berhadapan dengan rakyat kecil, tapi dilonggarkan untuk korporasi besar, maka lingkungan bukan lagi tujuan kebijakan, melainkan alat legitimasi,” tegasnya.

Imam menekankan, IPR bukan kebijakan opsional, melainkan mandat langsung undang-undang. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021 secara eksplisit mewajibkan negara memfasilitasi pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR.

“Menunda IPR tanpa batas waktu yang jelas, sementara IUP besar terus diterbitkan, berpotensi melanggar asas keadilan, proporsionalitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” pungkas Imam.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, yang sekaligus juru bicara Pemprov NTB mengatakan, Pemprov NTB menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *