MATARAM, SIAR POST – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Perwira polisi tersebut diamankan untuk kepentingan pendalaman kasus peredaran narkoba yang sedang diusut di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, membenarkan bahwa AKP Malaungi saat ini menjalani proses penyelidikan.
“Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya dikutip dari RadarLombok, Kamis (5/2).
Menurutnya, langkah pengamanan terhadap Kasatresnarkoba Polres Bima Kota itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Tak hanya menjalani proses pidana, AKP Malaungi juga akan diproses melalui mekanisme internal Polri. Polda NTB memastikan akan segera menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan strukturalnya.
“Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kholid.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo dalam menjaga integritas institusi dan memastikan perang terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba di NTB dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengamankan AKP Malaungi pada Selasa malam (3/2). Selain itu, ruang kerja yang bersangkutan di Mapolres Bima Kota juga turut digeledah untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, AKP Malaungi berada di bawah pengawasan Ditresnarkoba Polda NTB guna pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan peredaran sabu yang sebelumnya melibatkan Bripka Karol dan istrinya berinisial N alias Nita.
Pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB.
Tak hanya itu, dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan tersebut juga telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.
Polda NTB memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai tahapan hukum yang berjalan.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
REDAKSI














