JAKARTA, SIAR POST — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup.
“Hasil gelar perkara melanjutkan ke proses penyidikan dan menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka,” ujarnya dikutip dari Okezone, Jumat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat lima gram.
Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus yang menyeret nama perwira tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial KE.
Nama tersebut sebelumnya disebut dalam perkara yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kasus ini mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan di kediaman yang terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus terpisah, aparat juga menyita sabu seberat 488 gram dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Atas keterlibatan dalam perkara narkoba, AKP Malaungi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bareskrim Polri menegaskan proses hukum terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif.
Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu.
Perkembangan terbaru dari proses penyidikan masih terus dinantikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan yang sama.
REDAKSI













