Wakil Ketua II DPRD KLU: Krisis Sampah Gili Indah, Desak Eksekutif Tetapkan Langkah Darurat

Lombok Utara,SIARPOST — Persoalan sampah di kawasan Gili Indah kembali menjadi sorotan tajam. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara dari Fraksi PDIP, Made Kariyasa, menyampaikan kritik terbuka dan sikap tegas kepada pihak eksekutif atas lambannya penanganan sampah di wilayah destinasi wisata unggulan tersebut. Kamis, 19/02/2026.

Made Kariyasa mengungkapkan dirinya telah tiga kali turun langsung meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Gili Indah. Namun, alih-alih membaik, kondisi di lapangan justru dinilai semakin memprihatinkan.

“Fakta yang saya lihat, tumpukan sampah masih mengganggu estetika kawasan wisata. Sistem pemilahan belum berjalan efektif, fasilitas pengolahan belum optimal, dan alat insinerator belum bisa dioperasikan karena persoalan izin. Ini tidak bisa dianggap persoalan biasa,” tegasnya.

Menurutnya, situasi tersebut tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut citra daerah, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan pariwisata Lombok Utara di mata dunia.

Made Kariyasa menilai pemerintah daerah harus segera mengambil langkah nyata, bukan sekadar wacana atau solusi jangka pendek yang berulang.

“Keterlambatan memastikan sistem pengelolaan berjalan efektif menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap manajemen dan prioritas kebijakan di sektor persampahan, khususnya di kawasan strategis pariwisata nasional seperti Gili,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD akan mendorong langkah darurat yang terukur. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah menyiapkan kapal angkutan sampah untuk membawa residu ke TPA daratan secara intensif. Usulan tersebut, kata dia, juga merupakan permintaan langsung dari kepala dusun setempat.

Selain itu, ia mendesak dilakukan pembersihan menyeluruh, pembentukan sistem pemilahan dari sumber, serta penguatan pengolahan organik berbasis kompos dan teknologi ramah lingkungan seperti pengolahan sisa makanan melalui maggot.

Tak hanya itu, Made juga meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi pembatasan plastik sekali pakai serta memperkuat sistem bank sampah dengan pengawasan yang jelas.

“Jangan hanya sebatas imbauan. Harus ada aturan yang mengikat dan pengawasan yang konsisten,” katanya.

Terkait insinerator yang belum beroperasi karena izin, ia menegaskan agar hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk menunda penanganan. Percepatan proses perizinan harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, namun fokus utama tetap pada pengurangan sampah dari sumber dan solusi yang aman bagi lingkungan pulau.

Ke depan, Made Kariyasa mendorong penyusunan roadmap penanganan sampah berbasis ekonomi sirkular dengan target jelas, indikator kinerja terukur, serta pelaporan berkala kepada publik.

“Tanpa komitmen kuat dan kepemimpinan yang tegas, persoalan ini akan terus berulang dan berpotensi merusak reputasi pariwisata Lombok Utara,” tegasnya.

Sebagai pimpinan DPRD, ia memastikan akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal agar langkah konkret benar-benar dilaksanakan.

“Penanganan sampah di Gili harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar retorika,” pungkas Made Kariyasa.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *