Pasca Eksekusi, Pustu Senaru Kembali Difungsikan untuk Posyandu

Lombok Utara,SIARPOST — Setelah sempat terbengkalai dan beralih fungsi secara sepihak, Puskesmas Pembantu (Pustu) Senaru kini kembali hidup. Lahan seluas sekitar 3,5 are itu resmi dieksekusi oleh pemerintah daerah, sekaligus dipastikan sebagai aset sah milik pemerintah. Kini, bangunan yang dulu nyaris hilang fungsinya itu kembali dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan posyandu.

Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Utara, Hj. Rusniatun, S.Km, mengungkapkan bahwa persoalan lahan Pustu Senaru bukan perkara singkat. Konflik bermula saat fasilitas tersebut ditinggalkan pascagempa, karena mengalami kerusakan cukup parah. Pelayanan kesehatan kemudian dipindahkan ke wilayah Kebaloan, membuat lokasi lama tak lagi difungsikan ujarnya Rabu 08/4/2026

Kondisi kosong inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Tanpa dasar yang jelas, area bekas Pustu tersebut bahkan sempat disulap menjadi kedai, lengkap dengan aktivitas penjualan, termasuk layanan tiket bagi pendaki menuju kawasan wisata Gunung Rinjani.

“Dia menduduki saat kita meninggalkan lokasi pascagempa. Bangunan Pustu disambung dan dijadikan tempat usaha,” ungkap Rusniatun.

Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Proses penelusuran administrasi hingga verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilakukan. Hasilnya, klaim kepemilikan dari warga tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah. Nomor sertifikat yang diajukan bahkan tidak ditemukan dalam sistem resmi pertanahan.

“Kami sudah cek langsung ke BPN. Sertifikat yang diklaim itu tidak terdaftar, tidak ada titik koordinatnya, dan tidak bisa dibuktikan,” tegasnya.

Dengan dasar tersebut, eksekusi lahan akhirnya dilakukan sekitar dua bulan lalu. Pemerintah daerah juga telah memasang plang penanda sebagai aset resmi, mempertegas status kepemilikan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Menariknya, menurut Rusniatun, Pustu Senaru sebenarnya sudah berdiri jauh sebelum klaim itu muncul. Ia bahkan mengaku sudah mengenal fasilitas tersebut sejak akhir 1980-an, sementara pihak yang mengklaim baru lahir pada awal 1990-an.

“Pustu itu sudah ada sejak sekitar tahun 1987. Sudah lebih dari 30 tahun berdiri. Baru sekarang muncul klaim,” ujarnya.

Kini, meski belum difungsikan penuh seperti sebelumnya, Pustu Senaru telah kembali digunakan sebagai titik layanan kesehatan dasar. Kegiatan posyandu menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali peran fasilitas tersebut di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah membuka ruang jika masih ada pihak yang ingin mengajukan gugatan, namun menegaskan posisi hukumnya sudah kuat dengan bukti kepemilikan yang sah, termasuk riwayat serah terima aset sejak masih berada di bawah administrasi Lombok Barat.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *