Kejati NTB Buka Suara soal Dugaan Kredit Rp118 Miliar PT AMGM, RKC Desak Audit Aliran Dana dan Usut Tuntas

MATARAM, SIAR POST – Dugaan kasus pinjaman jumbo senilai Rp118 miliar yang menyeret nama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) kembali disorot publik. Kali ini, massa aksi dari Ruang Kita Center (RKC) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi NTB untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penyimpangan pinjaman PT AMGM di Bank BPD Bali.

Di tengah aksi yang berlangsung di depan kantor Kejati NTB, Jumat (22/5/2026), PLH Kasi Penkum Kejati NTB akhirnya buka suara terkait isu yang ramai diperbincangkan publik tersebut.

Menurutnya, laporan dugaan prosedur yang tidak sesuai hingga dugaan penggelapan dana pinjaman Rp118 miliar itu saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data.

“Masih tahap pengumpulan bahan keterangan dan data untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati NTB di hadapan massa aksi RKC.

Ia juga menepis isu yang menyebut laporan tersebut telah dihentikan melalui SP3. Menurutnya, hingga saat ini pihak Kejati NTB belum melihat adanya surat penghentian laporan dimaksud.

“Terkait SP3, saya kira belum ada surat pemberhentian laporan itu. Apalagi laporannya baru tahun ini dilaporkan. Kami masih memastikan dan melakukan pulbaket,” tegasnya.

Pernyataan itu langsung menjadi sorotan, sebab sebelumnya muncul dugaan bahwa penanganan kasus tersebut sempat berhenti tanpa kejelasan. Kini publik menunggu sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum membongkar kasus yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana pinjaman ratusan miliar tersebut.

Tak hanya meminta pengusutan pidana, RKC juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap PT AMGM. Massa aksi meminta aparat menelusuri secara detail aliran dana pinjaman Rp118 miliar itu digunakan untuk apa saja.

“Harus diaudit total. Publik berhak tahu kemana aliran dana pinjaman itu,” tegas korlap Aksi, Juwaedin.

Kasus ini sebelumnya juga ramai setelah DPP LSM KASTA NTB melaporkan dugaan maladministrasi pinjaman PT AMGM ke Kejaksaan Agung RI dan menyerahkan tembusan laporan ke Kejati NTB.

Sorotan publik semakin kuat karena saat pinjaman tersebut dilakukan pada akhir tahun 2022, posisi Direktur Utama PT AMGM diketahui dijabat oleh Lalu Ahmad Zaini sebelum maju dan terpilih sebagai Bupati Lombok Barat.

LSM KASTA NTB menduga proses pinjaman itu tidak berjalan sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Bahkan, DPRD Lombok Barat disebut sempat menggulirkan rencana pembentukan pansus untuk mengusut persoalan tersebut.

Kini, tekanan publik terhadap Kejati NTB terus menguat. Masyarakat menanti apakah dugaan kasus pinjaman Rp118 miliar PT AMGM ini benar-benar akan dibuka secara terang, atau kembali tenggelam tanpa kepastian hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *