Simalakama APBD Kota Bima: GERTASI NTB Sebut Pemkot dan DPRD Terjebak Dugaan Pelanggaran Pergeseran Anggaran


KOTA BIMA, NTB (SIAR POST) – Polemik dugaan pelanggaran pergeseran anggaran dalam APBD Kota Bima Tahun 2026 kian memanas. Direktur Lembaga Gerakan Transparansi (GERTASI) NTB, Suriansyah, menilai Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima kini berada dalam “pusaran simalakama” akibat kebijakan pergeseran anggaran yang dinilai tidak sesuai mekanisme aturan perundang-undangan.

Sorotan tersebut muncul setelah terbitnya surat Pemerintah Provinsi NTB Nomor 900/326/BKAD/2026 terkait pergeseran anggaran APBD Kota Bima Tahun 2026.

Menurut Suriansyah, surat itu seharusnya menjadi alarm serius bagi eksekutif maupun legislatif untuk segera bersikap terbuka dan bertanggung jawab kepada publik.


“Pemkot dan DPRD harus mengedepankan kepentingan masyarakat, transparansi, serta bersinergi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ini penting agar pelayanan publik dan pembangunan daerah berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.


Ia juga menyoroti sikap Ketua DPRD Kota Bima yang dinilai tidak menunjukkan kepekaan terhadap persoalan tersebut.

Padahal, kata dia, persoalan itu menyangkut marwah lembaga legislatif sebagai representasi rakyat dalam menyusun perda, mengesahkan APBD, serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah.


Suriansyah menyebut kondisi yang terjadi saat ini ibarat “simalakama” bagi Pemkot dan DPRD. Di satu sisi, Pemerintah Kota Bima disebut telah melakukan pergeseran anggaran antar jenis belanja yang menyebabkan perubahan APBD.

Namun di sisi lain, proses tersebut diduga tidak melalui mekanisme pembahasan perubahan APBD bersama DPRD sebagaimana mestinya.


“Pergeseran antar jenis belanja itu seharusnya dibahas melalui mekanisme perubahan APBD bersama legislatif. Kalau itu tidak dilakukan, maka berpotensi melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi bumerang bagi DPRD Kota Bima saat pembahasan APBD Perubahan nantinya.

Sebab, apabila DPRD tetap membahas dan menetapkan Perda APBD-P, maka secara tidak langsung legislatif dianggap mengamini adanya dugaan kesalahan dalam proses pergeseran anggaran yang dilakukan pihak eksekutif.


Sebaliknya, jika DPRD menolak membahas dan menetapkan APBD Perubahan, maka Pemerintah Kota Bima berpotensi menetapkan APBD-P melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Situasi itu dinilai justru merugikan DPRD karena tidak memiliki ruang membahas penggunaan SiLPA Tahun 2025.


“Ini yang saya sebut simalakama. Dua-duanya memiliki konsekuensi politik dan hukum,” katanya.


Dalam surat Pemprov NTB tersebut, disebutkan bahwa dalam Peraturan Wali Kota Bima Nomor 05 Tahun 2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang perubahan atas Perwali Nomor 39 Tahun 2025 mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, ditemukan adanya pergeseran antar jenis belanja yang termasuk kategori perubahan APBD.


Atas kondisi itu, Suriansyah mendesak DPRD Kota Bima segera mengambil langkah konkret melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, langkah itu penting sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap dugaan pelanggaran tata kelola keuangan daerah.


“Ketua DPRD seharusnya membentuk Pansus untuk membahas persoalan ini melalui rapat paripurna. Karena sudah jelas dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *