Dompu – Anggota Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang pria, pada Sabtu (21/3/20) di dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, atas dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan.
Kedua Pria tersebut, diketahui masing-masing berinisial DM (45) Dusun Janawa dan SF (30) Dusun Tekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelawa Kbupaten Dompu, NTB.
Kapolres Dompu Melalui Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah, di Dompu, Minggu, mengatakan, bahwa kedua pemuda tersebut ditangkap dalam operasi cipta kondisi dan menjaga kambtibmas di wilayah hukum Polres Dompu.
Operasi tersebut dipimpin langsung Plt Kabag Ops Polres Dompu Nusra Nugraha, SH, KBO Sat Intelkam IPTU Makrus, S. Sos, KBO Sat Sabhara IPDA Agustamin, SH. dan anggota yang terlibat dalam Sprin Cipkon sejumlah 35 orang.
Sebelum penangkapan dilakukan, sekira pukul 21:15 (Wita) anggota melakukan giat patroli dengan menyambangi remaja yang sedang kumpul-kumpul di depan kantor Bupati Dompu.
Di situlah kedua pemuda ditangkap karena terbukti memiliki dan menyimpan senjata api rakitan yang hendak ingin dijual.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Ransel hitam kuning, Kapak, Popor senjata warna hitam, 2 butir Peluru caliber 4,9 mm, Satu HP Nokia, Satu flashdisk, Satu kunci 10-12, Magasen air softgun, 7 buah daci timbangan dan Pord (rokok elektrik).
“Guna proses hukum penyelidikan lebih lanjut, kedua orang pemuda beserta BB tersebut dibawa ke Mapolres Dompu”, tutup Hujaifah.