BADUNG, BALI (SIAR POST) – Sengketa akses jalan di kawasan Kutuh, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, kini memanas dan menjadi perhatian publik. Polemik yang awalnya berkaitan dengan penggunaan akses jalan di atas lahan bersertifikat itu kini menyeret nama pejabat publik hingga pengembang perumahan.
Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 94 are oleh seorang warga asal Jakarta berinisial Fs pada tahun 2017. Berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), lahan tersebut dibeli dalam kondisi utuh tanpa adanya pencantuman akses jalan menuju area belakang.
Namun di belakang lahan milik Fs, terdapat sejumlah bidang tanah yang disebut milik Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar lima SHM dengan total luas kurang lebih 90 are di area tersebut.
Persoalan mulai mencuat ketika akses jalan yang selama ini digunakan menuju lahan belakang dipersoalkan. Menurut sejumlah sumber, sekitar tahun 2010 pernah ada perjanjian penggunaan jalan antara pihak Suryanegara dengan pemilik SHM sebelumnya atas nama Nyoman Gingsir.
Namun ketika lahan itu berpindah tangan kepada Fs pada tahun 2017, akses jalan yang diklaim berdasarkan perjanjian lama tersebut diduga tidak pernah dicantumkan secara resmi dalam sertifikat baru maupun dalam bentuk hak servitut yang sah di atas tanah milik Fs.
Konflik semakin memanas saat pihak Fs melakukan penembokan di area tanah miliknya sendiri. Langkah itu memicu keberatan dari pihak yang merasa memiliki hak penggunaan jalan berdasarkan perjanjian sebelumnya.
Tidak terima akses menuju lahan belakang tertutup, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan hingga berlanjut ke Polresta Denpasar.
Di tengah polemik itu, publik ramai menyoroti munculnya istilah “dugaan tukang segel kini kena segel”. Istilah tersebut muncul lantaran akses menuju proyek perumahan yang diduga berkaitan dengan lahan belakang kini terancam tertutup permanen akibat pembangunan pondasi tembok di atas tanah milik Fs.
Pengembang Perumahan Ikut Disorot
Sumber lain bernama Gung De menyebut bahwa lahan milik Suryanegara diduga telah dijual kepada pengembang perumahan Alaben dengan owner bernama Rina. Bahkan pembayaran dari pihak pengembang disebut telah mencapai sekitar 50 persen.
Namun persoalan menjadi rumit lantaran menurut sejumlah sumber, pihak Fs tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan tanah miliknya sebagai akses jalan menuju proyek perumahan tersebut.
Awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada I Gusti Agung Ketut Suryanegara melalui pesan WhatsApp. Ia hanya memberikan jawaban singkat. “Itu masalah keluarga, saya no komen.” katanya.
Sementara itu, pihak pengembang Alaben melalui staf legal bernama Agil juga memilih tidak memberikan penjelasan rinci.
“Mengenai informasi yang bapak tanyakan, mohon maaf kami tidak berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut,” tulisnya melalui WhatsApp.
Muncul Dugaan Pelanggaran Hukum
Di sisi lain, muncul sejumlah keterangan yang disebut memperkuat posisi kepemilikan Fs atas lahan tersebut. Salah satunya berasal dari Nyoman Suarjana yang mengaku tidak pernah melihat langsung akta perjanjian penggunaan jalan yang dibuat sebelumnya.
Ia juga disebut tidak terlibat dalam transaksi jual beli antara pihak pengembang dengan Agung Suryanegara. Bahkan salinan akta perjanjian penggunaan jalan itu baru diterimanya pada Desember 2025 dari pihak lain.
Menurut sumber tersebut, Nyoman Suarjana juga tidak mempermasalahkan apabila Fs menutup akses jalan di atas tanah SHM miliknya sendiri karena tanah tersebut telah sah menjadi hak kepemilikan sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lebih lanjut, demi menghindari konflik berkepanjangan, Nyoman Suarjana disebut siap mengembalikan dana sebesar Rp885,5 juta kepada Agung Suryanegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 akta perjanjian.














