Kasus Truk Kambing Tanpa Surat di Bali, Beredar Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Polisi

DENPASAR, SIAR POST – Dugaan permintaan uang oleh oknum aparat dalam penanganan truk pengangkut kambing tanpa dokumen karantina di Bali mencuat dan menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, anggota Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan sebuah truk bernomor polisi N 9962 EE di kawasan Gilimanuk.

Truk tersebut diketahui mengangkut puluhan kambing dari Pulau Jawa menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen surat karantina hewan.

Pemilik kambing diketahui berinisial A, warga Kediri, Tabanan. Sehari setelah pengamanan, tepatnya pada 22 Mei 2026, A disebut dipanggil oleh salah satu anggota Krimsus yang merupakan oknum Kanit berinisial NL.

Berdasarkan keterangan sumber berinisial G, dalam pertemuan itu diduga terjadi permintaan uang sebesar Rp100 juta agar persoalan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

“Awalnya diminta Rp100 juta, lalu dinego menjadi Rp50 juta,” ungkap sumber tersebut.

Sumber itu juga menyebutkan, uang sebesar Rp30 juta diduga ditransfer ke rekening BCA atas nama Arian Yohana, sedangkan Rp20 juta lainnya diberikan secara tunai kepada oknum Kanit NL.

Namun, pada 25 Mei 2026, uang Rp50 juta tersebut disebut telah dikembalikan kepada A. Pengembalian itu diduga terjadi setelah media melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai informasi dugaan permintaan uang tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik. Sebab, secara aturan, pengiriman hewan ternak antarwilayah tanpa dokumen karantina semestinya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi media ini terkait bentuk pelanggaran dan apakah kasus tersebut diproses hukum, A tidak memberikan jawaban secara rinci. Namun, ia membantah adanya permintaan uang sebagaimana informasi yang beredar.

“Gak ada pak, cuma kemarin saya lewat ya ketangkap, ya biasa lah begitu. Jalan tangkap proses. Gak ada permintaan apa pun,” ujar A.

Menurutnya, oknum Kanit yang menangani perkara tersebut justru membeli satu ekor kambing miliknya untuk keperluan kurban.

“Kanit-nya akhirnya beli kambing satu ekor ke saya. Malah dia menyarankan supaya kami urus surat-surat agar kambing bisa masuk Bali secara resmi,” katanya.

A juga menyebut dirinya mendapat arahan agar para pedagang kambing membuat permohonan resmi kepada pemerintah daerah terkait kebutuhan pasokan kambing di Bali menjelang Iduladha.

“Dia sarankan pedagang kumpul bersurat ke gubernur supaya kambing bisa masuk Bali dengan aturan yang jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, NL saat dikonfirmasi media ini, Rabu (27/5/2026), juga membantah adanya dugaan permintaan uang tersebut.
“Gak ada itu. Kemarin juga begitu, beritanya simpang siur ya saya klarifikasi aja,” kata NL melalui sambungan telepon.

Ia mengaku hanya membeli seekor kambing dari pemilik ternak untuk keperluan kurban di masjid.
“Saya malah beli kambing buat kurban ke masjid dari pemilik kambingnya. Saya cuma bilang kalau bawa kambing ke Bali tolong lengkapi surat-suratnya karena di Bali ada aturan pergub,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *