Satpol PP Lombok Utara Perketat Pengawasan Pesisir, Dua Objek Usaha di Gili Air Jadi Sorotan

Lombok Utara,SIARPOST– Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan wisata Gili Air mulai ditindaklanjuti. Tim gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, melakukan survei lapangan terhadap dua objek bangunan yang berada di kawasan sempadan pantai Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang pada Jumat 06/06/2026

Dari hasil survei tersebut, tim menemukan fakta bahwa kedua objek yang menjadi sasaran pengawasan belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Temuan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah administratif sesuai prosedur yang berlaku.

Totok Surya Saputra menjelaskan, survei dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan pesisir Gili Air. Selain menggali data dan fakta lapangan, tim juga melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan dan usaha yang beroperasi di lokasi tersebut.

Objek pertama yang menjadi perhatian adalah pembangunan talud penahan abrasi yang dibangun di kawasan sempadan pantai. Struktur tersebut dibuat untuk menahan gelombang laut yang masuk ke area usaha. Sementara objek kedua berkaitan dengan permintaan penertiban terhadap sebuah usaha yang diduga belum mengantongi izin bangunan maupun izin usaha, serta disebut sedang menjadi objek sengketa.

“Survei ini dilakukan khusus untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami mengumpulkan data dan fakta lapangan terkait pemanfaatan lokasi dan legalitas perizinan dari dua objek yang dilaporkan,” ujar Totok.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara.

Dalam aturan RTRW, kawasan sempadan pantai ditetapkan sejauh 100 meter dari titik pasang tertinggi. Ketentuan tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir agar tidak bertentangan dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan surat teguran resmi kepada para pengusaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

“Jika teguran tidak diindahkan, maka akan dilakukan langkah penertiban sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku,” tegasnya.

Totok juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Lombok Utara agar tidak mengabaikan aspek legalitas sebelum melakukan pembangunan maupun menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata ruang menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Setiap rencana pembangunan sebaiknya terlebih dahulu dikonsultasikan dengan dinas yang membidangi perizinan agar tidak melanggar ketentuan tata ruang. Begitu pula kegiatan usaha harus dilengkapi izin resmi dari pemerintah. Dengan demikian, investasi dapat tumbuh dengan baik sekaligus tertib secara administrasi dan hukum,” pungkasnya.

Langkah pengawasan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai memperketat pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan wisata strategis. Aduan masyarakat tidak hanya menjadi bahan laporan, tetapi juga berpotensi berujung pada penertiban jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *