KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat, Dirut PT AMGM dan Dirut PT MSI sebagai Tersangka OTT, Ternyata Ini Korupsinya!

JAKARTA, SIAR POST | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ketiganya yakni Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 berinisial LAZ, Direktur Utama PT AMGM berinisial SUD, dan Direktur Utama PT MSI berinisial ALG.

Direktur Penyidikan KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung pada OTT.

Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat untuk membantu SUD memperoleh berbagai paket proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Untuk menghindari sorotan, SUD menggunakan perusahaan miliknya dengan modus meminjam bendera sejumlah penyedia jasa sehingga nama perusahaan sebenarnya tidak muncul dalam administrasi pengadaan.

KPK mengungkap sedikitnya terdapat proyek senilai Rp17,9 miliar yang diduga dikendalikan melalui skema tersebut, baik melalui tender maupun penunjukan langsung.

Proyek-proyek itu mencakup rehabilitasi taman kota, pembangunan gedung kantor pemerintah, renovasi kantor bupati hingga sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR dan perusahaan daerah air minum.

Dari proyek tersebut, SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Selain itu, KPK menemukan aliran dana dari berbagai proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp41 miliar, di mana sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Bupati Lombok Barat.

Selain dugaan konflik kepentingan dan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya pemberian fasilitas dari Direktur Utama PT MSI kepada bupati berupa mobil mewah Toyota Alphard, uang tunai, sepatu merek Hermes, fasilitas perjalanan hingga berbagai pemberian lainnya.

Atas perbuatannya, LAZ dan SUD dijerat dengan pasal terkait benturan kepentingan, suap serta gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *