Saksi Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi yang Dilaporkan Gubernur NTB Diperiksa 31 Pertanyaan

MATARAM, SIAR POST – Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi yang dilaporkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Perkara yang menyeret nama Rohyatil Wahyuni Bourhany atau Yuni Bourhany itu kini telah memasuki tahap penyidikan.


Salah seorang saksi dalam perkara tersebut mengungkapkan telah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik sebelum bertolak ke luar daerah.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik melontarkan sebanyak 31 pertanyaan yang sebagian merupakan pengembangan dari proses klarifikasi sebelumnya.


“Dalam pemeriksaan kemarin, saya menjawab 31 pertanyaan dari penyidik. Beberapa pertanyaan merupakan pengembangan dari klarifikasi awal. Proses penyidikan perkara ini telah berjalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).


Ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mengikuti setiap tahapan yang ditentukan oleh aparat penegak hukum.


“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Termasuk tahapan SOP yang bisa berlanjut dari saksi ke tersangka,” katanya.


Dalam kesempatan itu, saksi juga menegaskan tidak akan menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ) apabila opsi tersebut ditawarkan dalam proses hukum yang berjalan.


Menurutnya, perkara tersebut bukan semata menyangkut persoalan pribadi, melainkan menyangkut prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat.


“Untuk itu saya menyatakan sikap, tidak akan menempuh Restorative Justice. Perkara ini bagi saya bukan soal permohonan maaf pribadi, melainkan soal kebenaran dan akuntabilitas publik yang harus dibuka seterang-terangnya,” tegasnya.


Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pemimpin yang memperoleh gaji, fasilitas, dan dukungan operasional dari uang rakyat memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan publik dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil.


“Kami akan menghadapi proses hukum ini dengan data, nalar, dan nurani. Sekali layar terkembang, pantang surut ke pantai yang sama. Kapal sudah berlayar menuju pantai keadilan,” tambahnya.


Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melaporkan Yuni Bourhany ke Polda NTB atas dugaan penyebaran data pribadi. Yuni diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk pemeriksaan perdana pada 17 April 2026 yang lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *