Sengketa Lahan di Desa Kabul Berujung Dugaan Penganiayaan, Keluarga Soroti Cara Penangkapan Yusup, Polisi Beri Penjelasan

LOMBOK TENGAH, SIARPOST –
Kasus sengketa lahan di Desa Kabul, Dusun Kending Sampi, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, polemik muncul setelah seorang warga berinisial UF alias Yusup, yang mengaku sebagai ahli waris lahan sengketa, ditangkap polisi dalam perkara dugaan penganiayaan.

Pihak keluarga menilai proses penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) dini hari dilakukan secara berlebihan dan tidak manusiawi.

Mereka mengaku tidak pernah menerima surat panggilan maupun pemberitahuan sebelum penangkapan dilakukan.

Menurut keterangan keluarga yang disampaikan kepada wartawan melalui WhatsApp, sejumlah anggota kepolisian datang ketika korban sedang beristirahat.

“Mereka datang tanpa mengetuk pintu, langsung membuka paksa pintu kamar. Sekitar enam orang masuk ke dalam rumah, sementara dua lainnya berjaga di luar,” ujar salah seorang kerabat Yusup.

Keluarga mengaku sempat mengira orang-orang yang datang merupakan pelaku kejahatan karena proses penangkapan berlangsung secara tiba-tiba.

Mereka juga mengklaim istri Yusup yang sedang berada di dalam kamar ikut terdampak saat petugas masuk. Menurut keluarga, dalam situasi tersebut istri korban sempat terinjak ketika suasana gelap.

Akibat kejadian tersebut, anak Yusup yang masih kecil disebut menyaksikan langsung proses penangkapan dan menangis ketakutan.

“Anaknya langsung bangun, lari ke pojok kamar sambil menangis dan memeluk kaki ayahnya karena ketakutan,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga Sebut Yusup Korban Pengeroyokan
Selain mempersoalkan cara penangkapan, keluarga juga mempertanyakan status hukum Yusup. Mereka menyebut Yusup merupakan ahli waris sah atas lahan yang disengketakan dan justru menjadi korban pengeroyokan dalam insiden yang terjadi sebelumnya.

Namun, menurut keluarga, Yusup kini justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
“Kami tidak terima atas penangkapan ini. Cara penangkapannya tidak manusiawi. Kami berharap Komisi III DPR RI, pemerintah, dan Hotman Paris dapat membantu mengawal kasus ini,” ujar pihak keluarga.

Polisi: Penangkapan Dilakukan Sesuai Prosedur

Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membantah bahwa anggotanya melakukan penangkapan secara arogan.

Menurutnya, penangkapan merupakan langkah hukum terakhir setelah tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak Januari 2026.

“Kasus ini sudah melalui proses panjang. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, termasuk meminta keterangan dari terduga pelaku,” jelas Brata, Senin (29/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *